Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Imigrasi Batam Amankan 6 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal dalam Operasi Wira Waspada

Imigrasi
Operasi Wira Waspada Bongkar Pelanggaran WNA di Batam, Ini Temuannya!
Konferensi Pers Operasi Wira Waspada Imigrasi Batam yang dipimpin oleh Kakanim Batam Wahyu Eka Putra (tengah) di Batam, Kepri, Senin (13/4/2026).
©PusakoNews.com/ANTARA
Konferensi Pers Operasi Wira Waspada Imigrasi Batam yang dipimpin oleh Kakanim Batam Wahyu Eka Putra (tengah) di Batam, Kepri, Senin (13/4/2026). ©PusakoNews.com/ANTARA
Sesuaikan Ukuran Baca
583
Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal dalam rangka Operasi Wira Waspada yang digelar sepanjang Maret hingga awal April 2026.


Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan melalui rangkaian pengawasan keimigrasian pada periode Maret serta 7–10 April 2026.


“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA yang terdiri dari lima warga negara China dan satu warga negara Malaysia,” ujarnya di Batam, Senin 13/04/2026


Kasus pertama melibatkan dua WNA asal China berinisial PK dan LZ yang ditemukan di salah satu kawasan industri di Kabil. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya masuk menggunakan visa on arrival (VoA) serta izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor, namun aktivitas di lapangan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.


Petugas mendapati keduanya berada di area kerja proyek konstruksi. Atas temuan tersebut, keduanya diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a serta Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasus kedua melibatkan tiga WNA asal China berinisial WID, YL, dan YX yang diamankan di kawasan industri Sagulung. Mereka ditemukan berada di area bangunan yang masih dalam tahap konstruksi dan diduga turut melakukan aktivitas kerja, meski izin tinggal yang digunakan berupa visa indeks B2 dan VoA.


Ketiganya juga diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Sementara itu, kasus ketiga melibatkan satu WNA asal Malaysia berinisial MS yang diamankan di kawasan Sungai Panas. Ia diduga berperan sebagai pelatih pada sebuah perusahaan pelatihan kerja dengan menggunakan VoA, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Wahyu menegaskan, WNA tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap pihak penjamin masing-masing.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Batam akan terus dilakukan secara konsisten untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.

“Imigrasi juga akan memanggil pihak perusahaan dan penjamin untuk dimintai pertanggungjawaban atas aktivitas WNA yang berada di bawah jaminannya. Kami mengimbau agar seluruh penjamin dan pelaku usaha memastikan kegiatan WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” tegasnya.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait