"Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA"
Komisi III DPR Ketok 14 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Siapa Saja?
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Sesuaikan Ukuran Baca
578
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menyetujui 14 nama calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026. Keputusan tersebut diambil setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilakukan Komisi III.
Penilaian terhadap para calon mencakup integritas, moralitas, rekam jejak, kompetensi, kapasitas keilmuan, serta komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan. Setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi, Komisi III menyepakati nama-nama tersebut untuk selanjutnya diajukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, persetujuan itu merupakan hasil keputusan pleno setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan masing-masing.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan tadi oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Ke-14 calon yang disetujui terdiri atas 11 calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc, yakni:
1. Syamsul Arief – Hakim Agung Kamar Pidana.
2. Sugiyanto - Hakim Agung Kamar Pidana.
3. Sudharmawatiningsih - Hakim Agung Kamar Pidana.
4. Dhifla Wiyani – Hakim Agung Kamar Pidana.
5. Sobandi – Hakim Agung Kamar Perdata.
6. Nurmaningsih – Hakim Agung Kamar Perdata.
7. Musthofa – Hakim Agung Kamar Agama.
8. Mamat Ruhimat – Hakim Agung Kamar Agama.
9. L.Y. Hari Sih Advianto – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
10. Maftuh Effendi – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
11. Yeheskiel Minggus Tiranda – Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
12. Edwin Partogi Pasaribu – Hakim Ad Hoc HAM.
13. Roki Panjaitan – Hakim Ad Hoc HAM.
14. Soediyo – Hakim Ad Hoc Tipikor.
Habiburokhman menyebut hasil fit and proper test akan dilaporkan Komisi III dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Agustus 2026. Tahapan tersebut diperlukan untuk memperoleh persetujuan DPR RI di tingkat paripurna.
Dalam proses penilaian, Fraksi Partai Gerindra menyatakan dukungan berdasarkan evaluasi, pendalaman materi makalah, serta klarifikasi terhadap rekam jejak para calon. Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Martin Tumbelaka, berharap para calon mampu memperkuat independensi, transparansi, dan kewibawaan lembaga peradilan.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem menegaskan bahwa integritas, moralitas, dan rekam jejak merupakan persyaratan utama bagi calon Hakim Agung maupun Hakim Ad Hoc. Anggota Komisi III Fraksi NasDem Machfud Arifin juga menekankan pentingnya kompetensi, kapasitas keilmuan, serta pemahaman terhadap perkembangan hukum nasional dan internasional.
NasDem turut meminta para calon memiliki komitmen kuat terhadap hak asasi manusia dan keadilan substantif, termasuk perlindungan kelompok rentan. Untuk Hakim Ad Hoc, pemahaman mengenai kejahatan luar biasa serta keberanian menangani perkara besar yang berkaitan dengan kepentingan politik dan ekonomi dinilai penting, dengan tetap berpegang pada keadilan dan supremasi hukum.
Dengan persetujuan Komisi III tersebut, proses seleksi 14 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA Tahun 2026 memasuki tahap berikutnya, yakni pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
𝐒𝐨𝐮𝐫𝐜𝐞 𝐂𝐫𝐞𝐝𝐢𝐭: Humas DPR RI | 𝐃𝐢𝐨𝐥𝐚𝐡: Tim Redaksi PusakoNews.com
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar