"DPR mengesahkan RUU Reforma Agraria menjadi undang-undang. Aturan ini mencakup pembatasan penguasaan tanah dan perlindungan kelompok prioritas."
Materi yang disepakati mencakup pengendalian penguasaan dan pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi serta rekonsentrasi tanah.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima dokumen dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri berupa hasil laporan laporan hasil pembahasan RUU Reforma Agraria yang baru saja disahkan di Sidang Paripurna, Selasa (22/9)
Sesuaikan Ukuran Baca
980
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi dan anggota DPR menyatakan setuju dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU. Pada pembahasan tingkat I, Baleg bersama pemerintah membahas 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dalam proses pembahasannya, Baleg juga menggelar pertemuan dengan 55 pihak. Mereka terdiri atas akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.
Salah satu substansi yang disepakati dalam RUU tersebut adalah penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Ketentuan ini diarahkan untuk mencegah terjadinya konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
RUU Pengaturan Reforma Agraria juga mengatur penetapan lokasi prioritas berdasarkan sejumlah kondisi, antara lain ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
Adapun kelompok yang diprioritaskan dalam reforma agraria meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Regulasi tersebut juga memuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, seluruh fraksi DPR dalam pembahasan tingkat I telah menyatakan menerima dan menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. Dengan persetujuan dalam rapat paripurna tersebut, DPR menyatakan RUU itu disahkan menjadi undang-undang.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]DPR RI โ DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang
[02]DPR RI โ RUU Reforma Agraria Siap Dibawa ke Paripurna
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar