"DPR mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026. Ketua Baleg Bob Hasan menekankan pentingnya kepastian hak masyarakat atas tanah dan penyelesaian konflik agraria."
KPA berharap UU tersebut dapat digunakan untuk menangani konflik agraria struktural, redistribusi tanah, serta perlindungan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan berfoto bersama para pejuang Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Jakarta, Selasa (22/9/2026)
Sesuaikan Ukuran Baca
1063
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026โ2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Pengesahan tersebut menjadi dasar hukum baru yang ditujukan antara lain untuk menangani persoalan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah.
Pada hari yang sama, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menerima para pejuang reforma agraria di Ruang Rapat Baleg. Dalam pertemuan tersebut, Bob menyampaikan pentingnya memastikan hak masyarakat atas tanah melalui kebijakan yang berpijak pada amanat konstitusi.
Bob bahkan sempat menitikkan air mata ketika menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya hak masyarakat atas tanah.
โPasal 33 adalah jantung daripada konstitusi kita,โ ujar Bob, sebagaimana dikutip Parlementaria DPR RI.
Menurut Bob, pengaturan reforma agraria diharapkan menjadi petunjuk awal agar masyarakat dapat merasakan kemerdekaan melalui kepastian hak dan kesempatan mengelola tanah untuk keberlangsungan hidup.
Ia juga menegaskan bahwa reforma agraria tidak dimaksudkan untuk merampas hak atas tanah. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan ruang untuk mengolah tanah sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Bob menyoroti keberadaan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan, pertambangan, maupun kegiatan ekonomi berskala besar. Menurut dia, kepentingan masyarakat di wilayah tersebut perlu diperhatikan agar keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan hak masyarakat dapat terjaga.
โDi tengah usaha perkebunan, usaha pertambangan, usaha-usaha yang menghadirkan ekonomi yang tinggi, yang besar, di sekitarnya ada masyarakat yang tidak boleh luput,โ kata Bob.
Sebelum pengesahan, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria telah berlangsung di Baleg bersama pemerintah. Pada 16โ18 September 2026, Baleg membentuk Panitia Kerja dan melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dalam perkembangan pembahasan tersebut, nomenklatur lembaga yang akan menjalankan reforma agraria juga mengalami perubahan. Baleg dan pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Substansi UU Reforma Agraria mencakup sejumlah persoalan, antara lain pengurangan ketimpangan kepemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria struktural, perlindungan hak atas tanah bagi kelompok masyarakat tertentu, redistribusi tanah, serta pemberdayaan penerima manfaat reforma agraria.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan UU tersebut diharapkan dapat menangani konflik agraria struktural yang dialami petani, masyarakat adat, dan kelompok masyarakat marginal.
Menurut Dewi, persoalan yang menjadi sasaran UU bukan sekadar sengketa tanah individual atau antarinstansi, melainkan konflik agraria yang memiliki dimensi struktural.
KPA juga menilai redistribusi tanah dan koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah menjadi bagian penting dari pelaksanaan reforma agraria. Perlindungan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah juga menjadi salah satu perhatian yang disampaikan Dewi.
Dengan disahkannya UU tersebut, tahap berikutnya adalah pelaksanaan ketentuan di lapangan dan penyusunan aturan pelaksana. Sejumlah pemberitaan mengenai pengesahan UU menyebut pemerintah perlu menyiapkan aturan turunan untuk mendukung penerapannya.
Dengan demikian, pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi titik baru dalam proses penataan agraria. Namun, substansi yang telah disahkan masih harus diterjemahkan ke dalam kebijakan dan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan UU.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]DPR RI / Parlementaria โ Badan Legislasi, โMenitikkan Air Mata, Ketua Baleg Terharu Akhirnya Pejuang Reforma Agraria Dapatkan Keadilanโ, 22 September 2026.
[02]DPR RI / JDIH, โUU Reforma Agraria Disahkan, Ikhtiar Tuntaskan Konflik dan Basmi Mafia Tanahโ, 22 September 2026.
[03]DPR RI / JDIH, perkembangan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria pada September 2026.
[04]Hukumonline, laporan mengenai pengesahan UU dan pandangan KPA, 23 September 2026
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar