Space Available Magelang R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

MKD DPR Ajak Polisi dan Masyarakat Ikut Awasi Etika Anggota Dewan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Waktu:

"MKD DPR RI meminta kepolisian dan masyarakat membantu mengawasi dugaan pelanggaran etika anggota DPR."

MKD menyebut memiliki 17 anggota untuk mengawasi 580 anggota DPR RI dan menyediakan hotline pengaduan 24 jam.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun foto bersama dengan Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra di Polres Garut, Rabu (9/9/2026)
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun foto bersama dengan Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra di Polres Garut, Rabu (9/9/2026)
Sesuaikan Ukuran Baca
911
HASKARA TRANS R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Kabupaten Garut - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengajak jajaran kepolisian dan masyarakat ikut membantu mengawasi etika anggota DPR. Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan keterlibatan berbagai pihak diperlukan karena MKD memiliki keterbatasan personel dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Adang menyebut MKD hanya memiliki 17 anggota untuk mengawasi 580 anggota DPR RI. Karena itu, menurut dia, pengawasan terhadap perilaku anggota dewan membutuhkan dukungan lembaga lain dan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Adang kepada Parlementaria dalam kunjungan kerja MKD DPR RI ke Polres Garut pada 9 September 2026.

"Karena kita tidak mungkin dengan jumlah yang hanya 17 orang mengawasi 580 anggota tanpa bantuan lembaga-lembaga atau masyarakat," kata Adang.

Ia mengatakan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran etika anggota DPR kepada MKD. Laporan dapat disertai dokumentasi, termasuk foto, apabila masyarakat menemukan anggota DPR atau kendaraan yang diketahui berkaitan dengan anggota DPR berada dalam kondisi atau tempat yang dinilai tidak pantas.

Space Available Batak R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Berdasarkan keterangan Parlementaria, laporan dapat disampaikan melalui hotline MKD di nomor 085819722641. Adang juga memberikan contoh bahwa nomor kendaraan dapat difoto apabila masyarakat mengetahui atau menduga kendaraan tersebut berkaitan dengan anggota DPR dan penggunaannya dinilai perlu diperiksa.

"Jadi, misalnya ada nomor polisi atau mungkin dia tahu bahwa itu anggota DPR dan tidak pantas berada di tempat itu, foto saja. Lalu foto itu kirim ke nomor yang tadi itu," ujar Adang.

Menurut Adang, laporan yang berkaitan dengan etika akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan DPR. Kerangka tata beracara MKD saat ini mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan, yang berdasarkan JDIH DPR RI masih berstatus berlaku dan telah diubah sebagian melalui Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2025.

KZB ArmyLook R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Adang juga membedakan antara persoalan etika dan tindak pidana. Menurut dia, dugaan pelanggaran etika dapat dilaporkan kepada MKD, sedangkan apabila suatu persoalan berkaitan dengan tindak pidana, proses hukumnya tetap berjalan melalui mekanisme hukum pidana.

"Betul. Sepanjang itu menyangkut masalah etika, lapor. Kalau masalah pidana, silakan dilanjutkan, tetapi kita diberi tahu tentang penangkapan atau mungkin hal lain yang berhubungan dengan pidana," tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Adang berharap kepolisian dapat membantu MKD dalam menjalankan fungsi pengawasan etika anggota DPR. Menurut dia, koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat diperlukan agar pengawasan terhadap anggota DPR tidak hanya bergantung pada kemampuan internal MKD.

"MKD akan terus menjaga etika anggota DPR RI yang dibantu oleh jajaran kepolisian," pungkas Adang.

SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01] Parlementaria DPR RI/JDIH Setjen DPR RI, "MKD Ajak Polisi dan Masyarakat Bantu Awasi Etika Anggota DPR", 22 September 2026.
[02] JDIH Setjen DPR RI, Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.
[03] JDIH Setjen DPR RI, Peraturan DPR RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015.
[04] Parlementaria DPR RI/JDIH Setjen DPR RI, "MKD Siapkan Hotline Pengaduan Pelanggaran Etik Dewan, Jangan Segan Melapor!", 5 September 2026.
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Space Available Kediri R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Palembang R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoHelp
Layanan Jaringan 24 Jam โ€” pesan dapat dikirim kapan saja.
Memuat identitas...
Identitas Tamu
Sebelum chat, kenalkan diri agar PusakoCenter dapat menindaklanjuti bantuan Anda.
Nama wajib. Isi minimal salah satu: Email atau Nomor WhatsApp. Data kontak hanya digunakan untuk layanan PusakoHelp.
Memuat PusakoHelp...
Pesan tersimpan di sistem PusakoNews.