PusakoNews.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendorong adanya pembaruan dalam mekanisme seleksi calon hakim agung dengan menerapkan sistem talent scouting atau pencarian kandidat potensial secara proaktif.
Menurut Hinca, proses seleksi calon hakim agung tidak seharusnya hanya bergantung pada mekanisme pendaftaran ketika kebutuhan hakim agung muncul. Komisi Yudisial (KY), menurut dia, dapat membangun basis data kandidat potensial dengan memantau rekam jejak hakim sejak jauh hari.
Gagasan tersebut disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Panitia Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung Tahun 2026. Rapat tersebut membahas mekanisme sekaligus hasil proses seleksi calon hakim.
Hinca menilai, mekanisme talent scouting dapat menjadi langkah untuk memastikan tersedianya kandidat berkualitas yang telah teridentifikasi sebelum kebutuhan hakim agung muncul. Pemantauan dapat dilakukan berdasarkan rekam jejak, integritas, serta catatan pengawasan dan etik para hakim.
“Apakah dimungkinkan sistem yang ada ini sedikit keluar dari konsep menunggu orang mendaftar, menjadi talent scouting, tim pemandu bakat. Bolehkah KY membuat daftar sekitar 100 calon hakim agung, mundur 10 tahun ke belakang, agar track record-nya dikejar?” kata Hinca di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Bangun Bank Data Kandidat
Hinca menjelaskan, keberadaan bank data calon hakim agung dapat membantu proses seleksi menjadi lebih berkelanjutan. Kandidat yang memiliki potensi dapat dipantau sejak awal, sementara rekam jejak mereka dapat terus diperbarui berdasarkan kinerja dan catatan etik.
Menurut dia, sistem tersebut juga memungkinkan KY mengintegrasikan fungsi pengawasan terhadap hakim dengan proses pemetaan calon hakim agung. Dengan demikian, informasi mengenai integritas dan rekam jejak kandidat dapat menjadi bahan pertimbangan ketika proses seleksi dilakukan.
“Dengan begitu ada bank data, ada calon pemain, ada calon yang bagus, yang barangkali track record-nya juga terpantau sejak awal, dan itu nyambung dengan fungsi pengawasan KY selama dia menjadi hakim,” ujarnya.
Hinca menilai pendekatan tersebut dapat memperluas pilihan kandidat sekaligus membantu memastikan calon yang masuk dalam proses seleksi benar-benar memiliki rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hinca Panjaitan Dorong Talent Scouting untuk Perkuat Seleksi Calon Hakim Agung
"Seleksi Hakim Agung Diusulkan Berubah, Hinca Dorong Sistem Talent Scouting"
Soroti Kebutuhan 11 Hakim Agung
Dalam kesempatan yang sama, Hinca turut mempertanyakan kebutuhan 11 hakim agung yang diajukan Mahkamah Agung. Ia meminta kebutuhan tersebut dilihat secara menyeluruh, termasuk dengan mempertimbangkan distribusi kamar perkara serta beban perkara yang harus ditangani Mahkamah Agung.
“Kalau Mahkamah Agung meminta 11, berarti yang ada 49. Dengan demikian, 11 itu adalah kebutuhan maksimal yang harus dipenuhi. Dengan gambaran seperti itu, apakah bisa menangani jumlah perkara yang sangat banyak masuk ke Mahkamah Agung?” kata Hinca.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya kandidat yang dinilai memiliki kualitas dan rekam jejak baik, tetapi belum masuk dalam 11 nama yang dibutuhkan untuk pengisian hakim agung pada proses saat ini.
Menurut Hinca, kandidat potensial tersebut tidak semestinya langsung kehilangan peluang. Mereka dapat dipertimbangkan untuk masuk dalam daftar cadangan atau lapisan kandidat berikutnya apabila sewaktu-waktu terdapat kebutuhan tambahan hakim agung.
“Kalau ini ada 11, ini the best of the best, pasti ada layer dua. Apakah Komisi Yudisial atau Pansel menetapkan juga mereka menjadi daftar susunan pemain, cadangan, yang akan datang menjadi punya prerogatif atau diutamakan untuk dipanggil?” ujarnya.
Seleksi Perlu Berkelanjutan
Hinca menegaskan, proses seleksi calon hakim agung perlu terus diperkuat agar tidak berhenti pada tahapan administratif dan pencarian kandidat ketika posisi kosong. Sistem yang lebih proaktif dinilai dapat membantu lembaga terkait memperoleh kandidat yang kualitas dan rekam jejaknya telah terpantau dalam jangka panjang.
Ia mengusulkan agar kandidat potensial dapat dipetakan dalam beberapa lapisan sesuai perkembangan rekam jejak dan kebutuhan hakim agung. Dengan pola tersebut, negara memiliki cadangan kandidat yang sewaktu-waktu dapat dipertimbangkan melalui mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Daftarnya itu cukup banyak, dan tidak apa-apa digadang-gadang. Istilahnya itu kalau ada daftar calon, naik sampai kemudian calon, dan kemudian selanjutnya. Poin saya adalah, bolehkah talent scouting, bolehkah jemput bola mundur jauh ke belakang, supaya track record yang bagus-bagus ini bisa kita catat sejak awal, sekaligus mengawalnya,” pungkas politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Usulan tersebut menjadi salah satu masukan Hinca dalam evaluasi mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc tahun 2026. Ia berharap proses pencarian kandidat ke depan dapat dilakukan secara lebih sistematis, berkelanjutan, dan berbasis rekam jejak sehingga kandidat terbaik dapat tersedia ketika kebutuhan hakim agung muncul.
𝐒𝐨𝐮𝐫𝐜𝐞 𝐂𝐫𝐞𝐝𝐢𝐭: Parlementaria | 𝐄𝐝𝐢𝐭𝐨𝐫: Febriansyah









Komentar