"Puan Maharani menegaskan ambang batas parlemen 5 persen masih berupa wacana dan belum menjadi keputusan resmi dalam revisi UU Pemilu."
Wacana parliamentary threshold 5 persen belum menjadi keputusan resmi DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026), saat menanggapi perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu
Sesuaikan Ukuran Baca
916
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana penerapan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen belum menjadi keputusan resmi dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Puan mengatakan pembahasan mengenai ambang batas parlemen maupun mekanisme pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden masih berada pada tahap pembicaraan. Keputusan mengenai ketentuan tersebut nantinya harus melalui pembahasan resmi di DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan Puan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia menyebut pembicaraan mengenai angka 5 persen maupun kemungkinan aturan bahwa pasangan calon presiden diusung oleh dua partai politik masih berupa wacana informal.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Menurut Puan, berbagai gagasan mengenai perubahan aturan Pemilu masih perlu dibahas sebelum dapat ditetapkan menjadi ketentuan. Karena itu, angka ambang batas maupun mekanisme pencalonan presiden yang berkembang saat ini belum dapat disebut sebagai keputusan final.
Pembahasan revisi UU Pemilu memang masih berlangsung. Komisi II DPR RI sebelumnya menyatakan masih membuka masukan dari berbagai pihak mengenai sejumlah isu, termasuk presidential threshold, parliamentary threshold, serta desain Pemilu di tingkat pusat dan daerah.
Besaran parliamentary threshold sendiri telah menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan tersebut. Pada April 2026, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda pernah menyampaikan sejumlah opsi, termasuk skema 6 persen untuk tingkat nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota. Sebelumnya, pada Januari 2026, ia juga menyebut kisaran 5 hingga 7 persen sebagai salah satu opsi yang dapat dibahas.
Puan menegaskan pembahasan revisi UU Pemilu masih memiliki waktu karena Pemilu berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2029. Menurutnya, proses tersebut perlu dijalankan melalui mekanisme legislasi yang berlaku agar ketentuan yang nantinya disepakati dapat berjalan efektif dan efisien serta memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.
Dengan demikian, angka 5 persen yang saat ini muncul dalam pembicaraan belum dapat diposisikan sebagai ambang batas parlemen yang telah disepakati. Keputusan final masih menunggu pembahasan resmi DPR RI bersama pemerintah sesuai tahapan pembentukan undang-undang.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]DPR RI/Parlementaria โ โAmbang Batas Parlemen 5 Persen Masih Menunggu Pembahasan Resmiโ, 22 September 2026. Sumber DPR RI
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar