PusakoNews.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026. Pelayanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Layanan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima titik strategis di Jakarta. Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan tersedia di Lobby depan Mall Grand Cakung. Di Jakarta Utara, pelayanan berada di Lobby utama LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan dapat mengakses layanan di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
Adapun untuk Jakarta Barat, posko SIM Keliling dibuka di Lobby selatan Mall Ciputra, sedangkan wilayah Jakarta Pusat dilayani di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan diwajibkan membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, hasil pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemegang SIM yang telah melewati masa berlaku, proses penerbitan SIM baru wajib dilakukan di kantor Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Biaya administrasi perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.








Komentar