KZB ArmyLook R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Kejari Jakarta Selatan Tidak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa, Pertimbangkan Jaminan Keluarga serta Sikap Kooperatif Tersangka

News Update

"Kejari Jaksel Buka Suara! Ini Penyebab Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Penahanan"

Meski Jadi Tersangka, Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan, Ini Pertimbangannya
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Kejari Jaksel Ungkap Alasan Mengejutkan
Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Kejari Jaksel Ungkap Alasan Mengejutkan

Rangkuman Berita

  • Langkah Besar Prabowo: 10 Medical University Akan Dibangun dengan Dukungan Imperial College
  • Prabowo Temui Delegasi Imperial College London, Buka Babak Baru Pendidikan Tinggi Indonesia
  • Kampus Peringkat 2 Dunia Siap Bantu Indonesia, Prabowo Dorong Transformasi Pendidikan
Sesuaikan Ukuran Baca
515
Space Available Banten R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) setelah keduanya resmi dilimpahkan bersama barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pertimbangan tim jaksa penuntut umum yang menilai terdapat sejumlah faktor yang mendukung tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka.

Pelimpahan tahap dua berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Dalam proses tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa hadir untuk menjalani serangkaian administrasi hukum sebelum perkara memasuki tahap penuntutan dan persidangan. Setelah seluruh proses selesai, keduanya diperbolehkan meninggalkan kantor kejaksaan karena tidak dikenakan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Setelah dilakukan kajian oleh tim jaksa penuntut umum, kejaksaan menilai terdapat jaminan yang memadai untuk memastikan kedua tersangka tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Menurut Marcelo, keluarga kedua tersangka telah menyatakan kesediaannya menjadi penjamin dan siap menanggung konsekuensi hukum apabila Roy Suryo maupun dr Tifa tidak memenuhi kewajiban menghadiri persidangan. Selain itu, kedua tersangka juga telah menyampaikan surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, menjaga situasi tetap kondusif, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Atas dasar pertimbangan itu, kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.

Kejari Jakarta Selatan juga mengungkapkan bahwa dalam pelimpahan tahap dua tersebut, pihaknya menerima total 714 barang bukti dari penyidik. Barang bukti yang diserahkan terdiri atas berbagai jenis dokumen, buku, telepon seluler, media penyimpanan digital, hingga sejumlah tautan dan rekaman video yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses persidangan mendatang.

Lebih lanjut, kejaksaan menilai perkara ini telah menyita perhatian luas masyarakat dan menjadi salah satu kasus yang memiliki nilai kepentingan publik tinggi. Karena itu, aspek kepastian hukum menjadi salah satu pertimbangan penting agar proses penanganan perkara dapat segera memasuki tahap persidangan sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan hukum melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Sejalan dengan keputusan tidak dilakukan penahanan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban hukum selama proses penuntutan berlangsung. Salah satunya adalah kewajiban melapor secara berkala kepada aparat penegak hukum serta memastikan kehadiran mereka dalam setiap tahapan persidangan yang akan digelar di pengadilan.

ExcellentAromatica R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Kejari Jakarta Selatan Tidak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa, Pertimbangkan Jaminan Keluarga serta Sikap Kooperatif Tersangka

Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menyatakan bahwa kliennya selama ini telah menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Menurutnya, Roy Suryo dan dr Tifa selalu memenuhi panggilan penyidik, menjalankan kewajiban pelaporan, tidak berupaya melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya proses hukum. Faktor-faktor tersebut menjadi bagian dari pertimbangan yang diajukan kepada kejaksaan saat mengajukan permohonan agar kedua tersangka tidak ditahan.

Refly juga menegaskan bahwa kedua kliennya berkomitmen mengikuti seluruh tahapan persidangan yang akan berlangsung, baik di tingkat pengadilan negeri maupun apabila perkara berlanjut ke tingkat hukum berikutnya. Ia memastikan Roy Suryo dan dr Tifa akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

Usai menerima keputusan tidak ditahan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung. Sementara itu, dr Tifa juga menyampaikan apresiasinya kepada sejumlah pihak yang menurutnya turut memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.

Perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa kini memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan menyatakan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang untuk disidangkan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan masuknya perkara ke tahap persidangan, proses pembuktian akan dilakukan secara terbuka di hadapan majelis hakim guna menentukan aspek hukum dari perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
[PusakoNews.com/red]

Space Available Kediri R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Nusa Tenggara Barat R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews