PusakoNews.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) setelah keduanya resmi dilimpahkan bersama barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pertimbangan tim jaksa penuntut umum yang menilai terdapat sejumlah faktor yang mendukung tidak dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka.
Pelimpahan tahap dua berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Dalam proses tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa hadir untuk menjalani serangkaian administrasi hukum sebelum perkara memasuki tahap penuntutan dan persidangan. Setelah seluruh proses selesai, keduanya diperbolehkan meninggalkan kantor kejaksaan karena tidak dikenakan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Setelah dilakukan kajian oleh tim jaksa penuntut umum, kejaksaan menilai terdapat jaminan yang memadai untuk memastikan kedua tersangka tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Menurut Marcelo, keluarga kedua tersangka telah menyatakan kesediaannya menjadi penjamin dan siap menanggung konsekuensi hukum apabila Roy Suryo maupun dr Tifa tidak memenuhi kewajiban menghadiri persidangan. Selain itu, kedua tersangka juga telah menyampaikan surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, menjaga situasi tetap kondusif, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Atas dasar pertimbangan itu, kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kejari Jakarta Selatan juga mengungkapkan bahwa dalam pelimpahan tahap dua tersebut, pihaknya menerima total 714 barang bukti dari penyidik. Barang bukti yang diserahkan terdiri atas berbagai jenis dokumen, buku, telepon seluler, media penyimpanan digital, hingga sejumlah tautan dan rekaman video yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses persidangan mendatang.
Lebih lanjut, kejaksaan menilai perkara ini telah menyita perhatian luas masyarakat dan menjadi salah satu kasus yang memiliki nilai kepentingan publik tinggi. Karena itu, aspek kepastian hukum menjadi salah satu pertimbangan penting agar proses penanganan perkara dapat segera memasuki tahap persidangan sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan hukum melalui mekanisme peradilan yang berlaku.
Sejalan dengan keputusan tidak dilakukan penahanan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban hukum selama proses penuntutan berlangsung. Salah satunya adalah kewajiban melapor secara berkala kepada aparat penegak hukum serta memastikan kehadiran mereka dalam setiap tahapan persidangan yang akan digelar di pengadilan.
- Langkah Besar Prabowo: 10 Medical University Akan Dibangun dengan Dukungan Imperial College
- Prabowo Temui Delegasi Imperial College London, Buka Babak Baru Pendidikan Tinggi Indonesia
- Kampus Peringkat 2 Dunia Siap Bantu Indonesia, Prabowo Dorong Transformasi Pendidikan









Komentar