Fifa World Cup 2026 R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Polda Metro Jaya Amankan Roy Suryo dan dr Tifa untuk Tahap Pelimpahan ke Jaksa, Polisi Tegaskan Proses Sesuai Hukum

News Update

"Polda Metro Amankan Roy Suryo dan dr Tifa, Berkas Lengkap Kini Dilimpahkan ke Jaksa"

Roy Suryo dan dr Tifa Diamankan Polisi, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru
Roy Suryo
Roy Suryo

Rangkuman Berita

  • Resmi P-21! Roy Suryo dan dr Tifa Jalani Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
  • Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, Roy Suryo dan dr Tifa Diserahkan ke Jaksa
  • Polda Metro Buka Alasan Pengamanan Roy Suryo dan dr Tifa Jelang Pelimpahan
Sesuaikan Ukuran Baca
590
HASKARA TRANS R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah mengamankan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) dalam rangka pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara yang menjerat keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum lanjutan dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa tindakan pengamanan terhadap kedua tersangka bukanlah langkah yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari tahapan penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya dan telah memenuhi syarat formil maupun materiil untuk diteruskan ke tahap penuntutan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap sehingga proses hukum memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.


Polda Metro Jaya Amankan Roy Suryo dan dr Tifa untuk Tahap Pelimpahan ke Jaksa, Polisi Tegaskan Proses Sesuai Hukum

dr Tifa mengenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya setelah ditangka


Polda Metro Jaya menekankan bahwa seluruh alat bukti yang menjadi dasar penyidikan telah dinilai memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, langkah pelimpahan dilakukan berdasarkan landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepolisian juga memastikan bahwa setiap tahapan yang dijalankan tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta standar operasional prosedur yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana.

Space Available Gorontalo R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo ketika tiba di IGD RS Polri Kramat Jati untuk Jalani Pemeriksaan, Jumat (19/6/2026)
Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo ketika tiba di IGD RS Polri Kramat Jati untuk Jalani Pemeriksaan, Jumat (19/6/2026)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan guna menjamin kelancaran proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurutnya, penyidik berkewajiban memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka sehingga proses pelimpahan dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain memastikan kehadiran tersangka, penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, baik jasmani maupun rohani, terhadap kedua tersangka. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa para tersangka berada dalam kondisi yang layak menjalani proses hukum lanjutan serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

Dalam tahapan pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum turut melakukan verifikasi terhadap tersangka maupun barang bukti yang diserahkan penyidik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian seluruh barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan dengan dokumen dan fakta yang tercantum dalam berkas perkara. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hak-hak para tersangka tetap dijamin dan dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Space Available Batak R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

dr Tifa saat akan menjalani ujian sidang Magister didampingi penyidik Polda Metro Jaya setelah dibawa dari apartemennya, Jumat (19/6/2026)
dr Tifa saat akan menjalani ujian sidang Magister didampingi penyidik Polda Metro Jaya setelah dibawa dari apartemennya, Jumat (19/6/2026)

Kepolisian juga menepis anggapan bahwa tindakan yang dilakukan memiliki muatan di luar kepentingan penegakan hukum. Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, proses hukum yang berjalan tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan tertentu dari para tersangka, melainkan terhadap dugaan perbuatan yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyidikan. Ia menegaskan bahwa penangkapan bukanlah bentuk vonis, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang sah dalam sistem peradilan pidana.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung. Setiap tersangka memiliki hak yang sama di hadapan hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kepolisian mengklaim akan terus menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, penyidik juga mengingatkan bahwa KUHAP telah menyediakan mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan melalui jalur praperadilan. Dengan demikian, tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum memiliki ruang hukum untuk mengajukan keberatan atau menguji prosedur yang dijalankan apabila dinilai terdapat hal-hal yang perlu dipersoalkan secara hukum.

Diketahui, perkara yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka. Namun dalam perkembangannya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga orang tersangka. Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan proses hukum yang kini telah memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan. Perkara tersebut terbagi dalam dua klaster, dengan Roy Suryo dan dr Tifa berada dalam klaster yang sama.

Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan koridor hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir terhadap perkara tersebut kepada mekanisme peradilan yang sah.
[PusakoNews.com/red]

Excellent Aromatica R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Palembang R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews