PusakoNews.com, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM), Andre Rosiade, menegaskan bahwa langkah sejumlah pengurus IKM di berbagai daerah yang melaporkan Permadi Arya atau Abu Janda kepada pihak kepolisian merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum serta upaya menjaga kehormatan masyarakat Minangkabau.
Menurut Andre, laporan yang diajukan oleh pengurus IKM di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota lahir dari keresahan yang berkembang di tengah masyarakat Minang terkait pernyataan Abu Janda yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap suku Minang. Ia menilai setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan kelompok masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan di luar koridor hukum.
Andre menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, tindakan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga marwah masyarakat Minangkabau dan memberikan kepastian bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pengurus IKM di berbagai daerah mengambil langkah hukum secara terstruktur. Pengurus tingkat wilayah (DPW) diarahkan untuk menyampaikan laporan kepada Kepolisian Daerah (Polda), sementara pengurus tingkat daerah (DPD) melaporkan perkara tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) di wilayah masing-masing. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk kepatuhan organisasi terhadap jalur hukum yang sah dan konstitusional.
Salah satu laporan yang telah masuk berasal dari DPD IKM Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut didaftarkan secara resmi di kepolisian dan diajukan oleh jajaran pengurus organisasi setempat. Kuasa hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa pernyataan yang dipersoalkan telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Minangkabau serta berpotensi memicu gesekan sosial apabila tidak ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat.
Gelombang pelaporan juga dilakukan oleh pengurus IKM di wilayah Jakarta. Dewan Pimpinan Wilayah IKM Jakarta secara resmi mengadukan Abu Janda ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau. Laporan tersebut diajukan oleh jajaran pengurus DPW IKM Jakarta dan telah diterima oleh kepolisian untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.
- Kasus Abu Janda Memanas, Andre Rosiade Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
- Andre Rosiade: Pelaporan Abu Janda Bukan Cari Konflik, Tapi Tegakkan Keadilan
- Dugaan Penghinaan Warga Minang Berujung Laporan Massal, Ini Penjelasan Andre Rosiade









Komentar