Dalam momentum Hari Sumpah Pemuda ke-98, DPR menyiapkan pembahasan empat rancangan undang-undang yang mencakup ketahanan siber, masyarakat adat, administrasi kependudukan, dan perampasan aset dengan pendekatan Satu Data Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan empat RUU yang menjadi agenda penting pada masa persidangan kedua tahun sidang 2026–2027.
PusakoNews.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan memfokuskan agenda legislasi pada empat rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan ketahanan siber, pengakuan masyarakat adat, administrasi kependudukan, dan perampasan aset.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keempat agenda tersebut perlu dibahas secara terintegrasi, dengan memperhatikan perlindungan hak warga negara dan penerapan kerangka Satu Data Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, Rabu (28/10/2026), melalui rekaman video yang diterima Parlementaria DPR RI.
Dalam penyampaiannya, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Menurut Dasco, semangat persatuan yang diwariskan melalui Sumpah Pemuda 1928 perlu diterjemahkan ke dalam tanggung jawab menghadapi tantangan modern, termasuk kedaulatan data dan penguatan ekosistem digital nasional.
Empat RUU Jadi Agenda Legislasi DPR
Dasco menjelaskan bahwa memasuki masa persidangan kedua tahun sidang 2026–2027, terdapat empat agenda legislasi yang membutuhkan pembahasan secara cermat dan saling berkaitan.
Pertama, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Pembahasannya diarahkan untuk memperkuat daya tahan infrastruktur digital nasional melalui pembagian kewenangan yang jelas.
Dasco menekankan bahwa pengaturan keamanan siber harus disertai mekanisme pengawasan yang menjamin privasi, kebebasan berekspresi, dan batas keterlibatan aparat dalam ruang sipil.
Kedua, RUU Masyarakat Adat. Regulasi ini diarahkan untuk memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat, termasuk wilayah, pengetahuan, dan hak kolektif mereka.
Menurut Dasco, pengaturan tersebut harus memastikan masyarakat adat memperoleh pengakuan atas hak-haknya, bukan sekadar ditempatkan sebagai objek pencatatan administratif.
Ketiga, RUU Administrasi Kependudukan. Pembahasannya difokuskan pada jaminan identitas hukum dan akses pelayanan publik bagi setiap warga negara.
Dalam pelaksanaannya, perlindungan data pribadi tetap menjadi aspek yang harus diperhatikan agar penyelenggaraan administrasi kependudukan tidak mengorbankan hak privasi masyarakat.
Keempat, RUU Perampasan Aset. Rancangan undang-undang terkait tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya ini disebut sebagai usul inisiatif DPR.
Pengaturannya ditujukan untuk memperkuat kemampuan negara menelusuri dan mengejar hasil kejahatan secara efektif melalui sistem peradilan pidana terpadu.
Dasco menegaskan bahwa penyusunan aturan tersebut harus selaras dengan KUHP dan KUHAP nasional baru serta tetap menjunjung prinsip due process of law atau proses hukum yang semestinya.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Integrasi Data Tidak Berarti Akses Tanpa Batas
Selain menjelaskan ruang lingkup masing-masing RUU, Dasco menyoroti pentingnya keterhubungan antarketentuan hukum.
Ia mengingatkan bahwa keempat agenda legislasi tidak boleh berjalan sendiri-sendiri tanpa hubungan yang jelas dengan kerangka Satu Data Indonesia.
Integrasi tersebut mencakup pengelolaan data kependudukan yang akurat untuk pelayanan publik, pengakuan hak kolektif masyarakat adat, pertukaran informasi yang aman dalam sistem ketahanan siber, serta penelusuran aset melalui kewenangan hukum yang sah dan dapat diaudit.
Meski demikian, Dasco menekankan bahwa integrasi data tidak boleh ditafsirkan sebagai kebebasan untuk mengakses seluruh informasi milik warga negara.
"Integrasi (data) bukan (berarti) izin membuka seluruh data kepada semua pihak; akses harus dibatasi menurut tujuan, kewenangan, keamanan, dan hak warga negara," ujar Dasco.
Pernyataan tersebut menjadi penekanan bahwa keterhubungan sistem data nasional harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Semangat Sumpah Pemuda dan Tanggung Jawab Parlemen
Dalam kesempatan yang sama, Dasco turut menyampaikan capaian kerja DPR bersama pemerintah pada masa persidangan pertama tahun sidang 2026–2027.
Menurut pemaparannya, DPR dan pemerintah telah menyetujui rancangan undang-undang mengenai pengaturan reforma agraria, pelindungan ketenagakerjaan, dan Satu Data Indonesia.
Dasco menghubungkan agenda legislasi tersebut dengan tanggung jawab negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempersiapkan Indonesia menghadapi perkembangan zaman.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya generasi muda, untuk menjaga persatuan, mempertahankan sikap kritis, serta memperkuat komitmen terhadap konstitusi.
Melalui peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, Dasco memperkenalkan penegasan semangat kebangsaan yang menghubungkan ikrar persatuan dengan kebutuhan tata kelola data nasional.
"Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa, Satu Data Indonesia," menjadi pesan yang disampaikannya untuk mengaitkan semangat Sumpah Pemuda dengan tanggung jawab Indonesia dalam menghadapi era digital.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]DPR RI — Parlementaria
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar