"Putusan MK Perkuat Perlindungan Anggaran Pendidikan, DPR Minta Dana MBG Dipisahkan Mulai APBN 2028"
Putusan MK soal MBG Disambut DPR, Anggaran Pendidikan 20 Persen Tak Boleh Diganggu
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih
Sesuaikan Ukuran Baca
570
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Komisi X DPR RI menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Putusan tersebut dinilai memperkuat amanat konstitusi sekaligus memastikan anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara langsung.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas segera menindaklanjuti putusan tersebut melalui penyesuaian perencanaan dan penganggaran. Menurutnya, implementasi putusan MK merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan negara yang berlandaskan hukum dan konstitusi.
Fikri menegaskan dukungannya terhadap berbagai program strategis pemerintah, termasuk MBG, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda. Namun, seluruh program tersebut harus dijalankan secara bertahap dengan regulasi yang kuat, tata kelola yang akuntabel, serta tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Ia juga menilai putusan MK akan menjadi rujukan penting dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional agar pengaturan anggaran pendidikan semakin jelas dan tidak menimbulkan penafsiran yang luas.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai putusan MK memberikan kepastian konstitusional bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya, pemisahan anggaran MBG merupakan langkah tepat agar program peningkatan gizi anak dan pembangunan sektor pendidikan dapat berjalan optimal tanpa saling mengurangi prioritas.
Hetifah menegaskan kebutuhan sektor pendidikan masih sangat besar, mulai dari peningkatan kesejahteraan guru, pembangunan dan revitalisasi sarana pendidikan, pemerataan akses, peningkatan mutu pembelajaran, penguatan pendidikan vokasi, riset, hingga inovasi. Karena itu, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Menindaklanjuti putusan MK, Komisi X DPR RI juga meminta pemerintah segera menyiapkan skema pendanaan alternatif bagi Program MBG melalui pos anggaran di luar fungsi pendidikan. Pembahasan mengenai mekanisme tersebut akan dilakukan bersama pemerintah dalam penyusunan RAPBN 2027 setelah penyampaian Nota Keuangan Presiden.
Sesuai amar putusan MK, pemisahan anggaran MBG dari alokasi wajib anggaran pendidikan diterapkan secara bertahap dengan masa transisi pada 2027 dan wajib terlaksana paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Komisi X DPR RI memastikan akan terus mengawal implementasi putusan tersebut agar pengelolaan anggaran negara tetap akuntabel, berpihak pada peningkatan mutu pendidikan, serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas. [PusakoNews.com/red]
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar