"Komisi XIII DPR RI meminta pembongkaran bangunan yang tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak menjadi akhir penanganan. Asal-usul bangunan, pihak yang membangun dan menggunakan, serta dugaan pemberian fasilitas k"
Bangunan Ilegal Lapas Cibinong Dibongkar, DPR Minta Penggunaannya Diselidiki
PusakoNews.com, Kabupaten Bogor - Komisi XIII DPR RI mendorong investigasi lebih lanjut terhadap bangunan yang tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo, pembongkaran bangunan tersebut saja belum cukup untuk menjelaskan bagaimana fasilitas itu dapat berdiri dan digunakan di dalam lingkungan lapas.
Yanuar menyampaikan hal tersebut setelah meninjau langsung kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 30 September 2026. Ia meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menelusuri asal-usul bangunan, termasuk pihak yang membangun dan menggunakannya.
βIni bangunan yang tidak teregister, tidak masuk dalam Barang Milik Negara. Yang di belakang kita itu rumah ilegal, dibangun tidak dengan uang negara dan ini juga sedang ada investigasi dari Irjen,β ujar Yanuar.
Menurut Yanuar, pemeriksaan perlu diarahkan tidak hanya pada status fisik bangunan, tetapi juga pada penggunaan fasilitas tersebut. Jika ditemukan warga binaan yang menempati bangunan tersebut, kondisi itu perlu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dorongan investigasi tersebut berkaitan dengan persoalan kesetaraan perlakuan di dalam lapas. Yanuar menegaskan bahwa warga binaan tidak semestinya memperoleh fasilitas berbeda berdasarkan kemampuan finansial. Ia juga menyebut telah menerima laporan dari masyarakat dan warga binaan mengenai sejumlah persoalan di lapas, termasuk dugaan pungutan liar, jual-beli kamar, dan persoalan layanan kunjungan. Informasi tersebut, menurut dia, akan menjadi bahan pendalaman Komisi XIII.
Dalam inspeksi yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI Tony Tesar juga menyoroti sejumlah bangunan yang dilengkapi fasilitas seperti sofa dan pendingin udara. Dari 13 bangunan yang menjadi perhatian, 10 di antaranya disebut tidak dibangun menggunakan APBN. Tony menyatakan apabila bangunan tersebut bukan aset negara dan tidak dibangun dengan anggaran negara, keberadaannya perlu ditertibkan dan dibongkar.
Persoalan fasilitas di Lapas Cibinong sebelumnya juga menjadi perhatian Ombudsman RI. Dalam inspeksi pada 23 September 2026, Ombudsman melaporkan temuan sejumlah bangunan yang disebut memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas kebugaran. Ombudsman juga melaporkan adanya celah akses keluar di sekitar area bangunan serta menerima laporan dugaan pungutan tertentu dari keluarga warga binaan.
Komisi XIII sebelumnya telah menempatkan persoalan pemasyarakatan sebagai bagian dari agenda Panja Pemasyarakatan. Menurut DPR, Panja tersebut diarahkan untuk mendalami berbagai persoalan di lapas dan rutan sekaligus menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola dan pengawasan.
Dengan demikian, tindak lanjut kasus Lapas Cibinong tidak hanya menyangkut pembongkaran bangunan, tetapi juga penelusuran status aset, penggunaan fasilitas, serta penerapan aturan yang sama bagi seluruh warga binaan. Hasil investigasi dan pendalaman Panja akan menjadi bagian penting untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]DPR RI / E-Media DPR RI: Tak Cukup Dibongkar, Yanuar Arif Wibowo Desak Usut Praktik di Balik Bangunan Ilegal Lapas Cibinong
[02]DPR RI / E-Media DPR RI: Tony Tesar: Tak Boleh Ada Keistimewaan di Lapas karena Mampu Bayar
[03]Ombudsman RI: Ombudsman RI Temukan Dugaan βKluster Mewahβ dan Celah Keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong β 24 September 2026.
[04]DPR RI: informasi mengenai perkembangan Panja Pemasyarakatan
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar