PusakoNews.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memastikan proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) telah memasuki tahap akhir. Regulasi tersebut disiapkan sebagai landasan hukum yang memberikan perlindungan lebih adil bagi para pengemudi ojek online sekaligus menciptakan kepastian dalam hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi antara DPR RI dan jajaran pemerintah yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan Perpres Ojol menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan dan kini berada pada tahap penyelesaian akhir. Menurutnya, rapat koordinasi kembali digelar untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum ditetapkan.
"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final," ujar Dasco usai memimpin rapat.
Dasco: Perpres Ojol Tinggal Selangkah Lagi, Skema Tarif 92 Persen Dipastikan Berlaku
"Perpres Ojol Masuki Tahap Final, DPR RI Kawal Penguatan Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Pengemudi"
Dalam proses penyusunannya, DPR RI bersama pemerintah terus mengedepankan aspirasi para pelaku di lapangan agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan para mitra pengemudi. Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah mendengarkan langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait evaluasi sistem pembagian tarif yang selama ini diterapkan.
Evaluasi tersebut difokuskan pada efektivitas pelaksanaan skema pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi. Masukan dari para pengemudi menjadi bahan penting dalam penyempurnaan isi Perpres agar implementasinya memberikan manfaat yang nyata serta menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak.
"Tadi kita sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen," jelas Dasco.
Ia menambahkan, DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai langkah teknis terakhir dalam penyelesaian draf Perpres. Tim penyusun dijadwalkan menggelar satu kali pertemuan lanjutan sebagai tahapan finalisasi sebelum regulasi tersebut diselesaikan.
"Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan arahan Presiden terkait pembagian tarif bagi pengemudi ojek online telah mulai diterapkan di lapangan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan," ujar Prasetyo.
Melalui koordinasi yang intensif antara DPR RI dan pemerintah, penyelesaian Perpres Ojol diharapkan segera rampung sehingga dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang lebih sehat, transparan, berkeadilan, serta menjamin perlindungan yang lebih kuat bagi para pengemudi ojek online di Indonesia.
[PusakoNews.com/red]










Komentar