Setelah empat izin tambang dicabut pada Juni 2025, laporan Greenpeace kembali mengungkap persoalan perizinan pertambangan di Raja Ampat. Warga adat mengkhawatirkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan masa depan usaha wisata berbasis masyarakat.
Ekowisata menjadi sumber penghidupan masyarakat adat. Sebanyak 152 homestay tercatat dalam asosiasi setempat, sementara perputaran uang pariwisata dilaporkan mencapai Rp12 miliar per tahun.
Pertambangan nikel di Pulau Kawe oleh PT Kawei Sejahtera Mining, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
954
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Kabupaten Raja Ampat - Persoalan pertambangan kembali membayangi Raja Ampat, Papua Barat Daya, ketika masyarakat adat masih berupaya mempertahankan penghidupan dari laut, hutan, dan pariwisata. Pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) pada Juni 2025 belum mengakhiri kekhawatiran warga terhadap kemungkinan meluasnya aktivitas industri ekstraktif di kawasan tersebut.
Laporan Greenpeace Indonesia yang menjadi salah satu rujukan liputan Jubi mengidentifikasi tiga perusahaan terkait persoalan perizinan pertambangan di Raja Ampat. Dua perusahaan berhubungan dengan pertambangan nikel di wilayah Waigeo Timur, sedangkan satu perusahaan lainnya berkaitan dengan pertambangan batu bara di Pulau Misool.
Kekhawatiran ini bukan semata menyangkut kemungkinan kerusakan ekosistem. Bagi masyarakat setempat, keberadaan tambang juga berkaitan dengan keberlanjutan usaha wisata, akses terhadap sumber penghidupan, serta hubungan sosial antarkampung.
Di tengah persoalan tersebut, pengalaman warga Kampung Manyaifun memperlihatkan bagaimana pemanfaatan sumber daya alam tanpa pertambangan telah menopang ekonomi keluarga.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Ekowisata Menjadi Penopang Ekonomi Masyarakat Adat
Pemandangan udara Kampung Yenbekaki di Waigeo Timur, Raja Ampat ยฉPusakoNews.com
Kampung Manyaifun di Distrik Waigeo Barat merupakan salah satu kawasan yang mengembangkan usaha penginapan berbasis masyarakat. Kampung yang dihuni sekitar 70 keluarga tersebut dapat dijangkau melalui perjalanan laut sekitar dua jam menggunakan speedboat dari Waisai.
Usaha homestay mulai berkembang di kampung ini sejak 2016โ2017. Berdasarkan laporan Jubi, sembilan keluarga mengelola 20 kamar penginapan dengan tarif Rp500 ribu per orang per malam.
Pada masa kunjungan ramai, pendapatan usaha homestay dapat mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta dalam sebulan. Kegiatan tersebut menjadi salah satu sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk pembiayaan pendidikan anak.
Namun, ekonomi masyarakat Manyaifun tidak hanya bergantung pada wisatawan.
Aktivitas menangkap ikan, meramu hasil hutan, serta membuat kerajinan tradisional masih menjadi bagian penting kehidupan sehari-hari. Para perempuan setempat menghasilkan jala, tikar, topi, dan noken yang dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
Warga Kampung Manyaifun, Timotius Fakdawer, menegaskan bahwa keberadaan hutan dan perairan memiliki arti langsung bagi kehidupan masyarakat.
"Laut dan hutan menjadi modal ekonomi untuk menjamin kehidupan kami sehari-hari," ujar Timotius kepada Jubi pada Agustus 2026.
Menurutnya, masyarakat telah memanfaatkan hasil laut dan hutan secara turun-temurun. Karena itu, keberadaan aktivitas pertambangan dikhawatirkan mengganggu sumber bahan pangan maupun bahan baku kerajinan yang selama ini mereka gunakan.
Dalam skala yang lebih luas, Ketua Asosiasi Homestay Raja Ampat, Kristian Sauyai, menyebut terdapat 152 homestay yang terdaftar dalam asosiasi tersebut. Penginapan milik masyarakat tersebar antara lain di Pulau Waigeo, Misool, dan Batanta.
Data Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Papua Barat Daya yang dikutip Jubi mencatat perputaran uang pariwisata Raja Ampat mencapai Rp12 miliar per tahun, dengan jumlah kunjungan sedikitnya 12.353 tamu dalam setahun.
Bagi Sauyai, model pariwisata berbasis masyarakat memberikan peluang ekonomi sekaligus mendorong penduduk menjaga kawasan yang menjadi sumber pendapatan mereka.
Keberagaman hayati menjadi faktor penting dalam kegiatan tersebut. Raja Ampat, yang berada di kawasan Segitiga Karang, memiliki kekayaan ekosistem laut yang menurut Sauyai mencakup sekitar 75 persen spesies karang keras yang dikenal di dunia dan lebih dari 1.600 spesies ikan.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menilai pengembangan ekowisata berbasis komunitas menawarkan model pembangunan yang lebih berkelanjutan dibandingkan kegiatan pertambangan nikel di kawasan kepulauan tersebut.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Tiga Perusahaan Masuk Sorotan, Status Perizinan Dipertanyakan
Pertambangan nikel di Pulau Kawe oleh PT Kawei Sejahtera Mining, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya ยฉPusakoNews.com
Kekhawatiran mengenai masa depan Raja Ampat menguat setelah muncul laporan Greenpeace mengenai tiga perusahaan yang berkaitan dengan upaya pertambangan di kawasan tersebut.
Perusahaan pertama adalah PT Raja Ampat Nikel Abadi (RANA), yang dikaitkan dengan rencana pertambangan nikel di Waigeo Timur.
Perusahaan kedua, PT Waegeo Mineral Mining, berhubungan dengan konsesi nikel di sekitar Kampung Yenbekaki, Waigeo Timur. Dalam laporan yang dikutip Jubi, PT Bara Lestari Sinergi disebut menguasai 70 persen saham perusahaan tersebut.
Sementara itu, PT Eka Kurnia Baru dikaitkan dengan persoalan perizinan pertambangan batu bara di Pulau Misool.
Meski ketiga perusahaan tersebut menjadi perhatian, status administratif perizinan perlu dibedakan dari kegiatan pertambangan yang sudah beroperasi. Keberadaan perusahaan dalam laporan mengenai perizinan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruhnya telah memperoleh izin operasional baru atau telah memulai penambangan.
Liputan juga menemukan perbedaan keterangan terkait persoalan tersebut.
Anggota DPD RI dari Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, membantah mengetahui adanya pencantuman namanya sebagai komisaris PT RANA, sebagaimana disebut dalam dokumen hukum yang diperoleh Greenpeace.
Saat dikonfirmasi Jubi pada 18 Oktober 2026, Mayor mengatakan belum pernah menerima dokumen maupun surat yang menjelaskan status dirinya sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Mayor mengakui pernah memfasilitasi dan memediasi pertemuan masyarakat di Kampung Urbinasopen, Waigeo Timur, pada 2025. Namun, ia menyatakan keterlibatannya sebatas membantu proses dialog masyarakat yang memiliki perbedaan pandangan mengenai rencana kegiatan perusahaan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Barat Daya, Suroso, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui penerbitan tiga izin tambang baru sebagaimana diberitakan.
Dalam keterangannya kepada Jubi pada 17 Oktober 2026, Suroso menjelaskan bahwa penerbitan izin pertambangan logam, termasuk nikel, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Perbedaan keterangan tersebut menempatkan persoalan transparansi status perizinan sebagai salah satu isu penting dalam pembahasan masa depan pertambangan Raja Ampat.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Jejak Konflik Sosial Belum Sepenuhnya Pulih
Foto udara homestay di Kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya ยฉPusakoNews.com
Persoalan pertambangan sebelumnya tidak hanya meninggalkan kekhawatiran terhadap kondisi alam, tetapi juga memengaruhi hubungan antarwarga.
Roni Mambrasar, warga Kampung Manyaifun, menuturkan bahwa penolakan terhadap kegiatan PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Manyaifun dan Batang Pele pada 2025 memicu perbedaan pandangan antara kelompok masyarakat yang mendukung dan menentang tambang.
Penolakan terhadap pertambangan kemudian berlanjut melalui pengumpulan petisi. Mambrasar menyebut berhasil menghimpun 500 tanda tangan warga dari sejumlah kampung di Waigeo Barat Daratan, selain dukungan yang dikumpulkan di wilayah Waigeo Kepulauan.
Gerakan penolakan tersebut turut berkembang melalui pembentukan Aliansi Jaga Raja Ampat (Aljar) dan penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah.
Pada 10 Juni 2025, pemerintah pusat mencabut empat IUP milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.
Namun, menurut penuturan Mambrasar, pencabutan izin tidak serta-merta menyelesaikan perpecahan sosial.
Ia menyebut sempat terjadi pemalangan homestay dan pengusiran wisatawan oleh sejumlah warga yang mendukung perusahaan tambang. Perselisihan tersebut kemudian dimediasi melalui kepolisian hingga tercapai kesepakatan damai.
Timotius Fakdawer juga menuturkan bahwa perselisihan terkait pertambangan telah membatasi aktivitas masyarakat.
Ia mengaku tidak lagi dapat membawa wisatawan menuju Kepulauan Wayag maupun melakukan kegiatan mencari ikan di sekitar perairan Pulau Kawe seperti sebelumnya.
Menurut keterangannya, penutupan akses menuju Wayag oleh pemilik hak ulayat dari Kampung Selpele membuat kegiatan wisata yang dikelolanya lebih banyak diarahkan ke Pianemo.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan turut memengaruhi hubungan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat, bahkan setelah sebagian izin dicabut.
Meski demikian, kebutuhan ekonomi warga yang sebelumnya bekerja di sektor pertambangan juga menjadi perhatian.
Warga Raja Ampat, Frans Klasin, meminta pemerintah memikirkan alternatif penghidupan bagi masyarakat yang kehilangan sumber pendapatan setelah kegiatan pertambangan dihentikan.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Reklamasi Bekas Tambang Menjadi Persoalan Berikutnya
Spanduk seruan perlindungan lingkungan Raja Ampat yang dibentangkan di pantai Kampung Arborek, Kabupaten Raja Ampat ยฉPusakoNews.com
Selain ancaman kegiatan pertambangan pada masa mendatang, pemulihan kawasan yang sebelumnya telah dibuka untuk tambang menjadi persoalan tersendiri.
Laporan Greenpeace menyebut pembukaan kawasan pertambangan di Pulau Manuran dan Pulau Kawe telah menyebabkan hilangnya tutupan hutan seluas 245 hektare.
Sementara itu, dalam kunjungan lapangan pada akhir Agustus 2026, Jubi melaporkan masih menemukan sebagian besar bukaan bekas tambang di Pulau Kawe belum dipulihkan, meskipun penanaman kembali pohon telah dilakukan pada sejumlah bagian.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Anggi Putra Prayoga, mengingatkan adanya risiko limpasan sedimen dari lahan terbuka ketika hujan turun.
Menurutnya, material dari kawasan bekas pertambangan berpotensi terbawa menuju perairan dan menurunkan kualitas lingkungan laut.
Anggi menekankan bahwa pencabutan izin pertambangan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan dan pemerintah terhadap pemulihan kerusakan yang ditinggalkan.
Suroso menjelaskan bahwa pengawasan kegiatan reklamasi pada lokasi tambang yang izinnya dicabut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui inspektur tambang yang ditempatkan di daerah.
Dengan demikian, persoalan Raja Ampat tidak berhenti pada keberadaan atau pencabutan izin. Pengawasan pelaksanaan reklamasi juga menjadi perhatian dalam upaya melindungi ekosistem setempat.
Kepala Greenpeace Global untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, menilai pengawasan publik nasional dan internasional perlu terus dilakukan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lebih jauh.
Ia juga mendorong perhatian UNESCO terhadap perlindungan Raja Ampat sebagai kawasan geopark.
Sementara bagi masyarakat seperti Timotius Fakdawer, keberlanjutan kehidupan keluarga tetap bertumpu pada laut dan hutan yang selama ini menyediakan pangan, penghasilan, serta ruang hidup mereka.
Di tengah kekhawatiran mengenai pertambangan, warga masih menghadapi pekerjaan panjang: menjaga sumber penghidupan, memulihkan hubungan sosial, dan memastikan kerusakan lingkungan yang sudah terjadi tidak dibiarkan tanpa penyelesaian.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Jubi Papua
[02]Greenpeace Indonesia
[03]JDIH Badan Pemeriksa Keuangan
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar