PusakoNews.com, Kabupaten Nabire - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap administrasi aparatur sipil negara (ASN) setelah menemukan ratusan data kepegawaian yang tidak lagi sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Penataan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Nabire, Mesak Magai, saat memimpin Apel Gabungan ASN Pemerintah Kabupaten Nabire pada Senin (3/8/2026). Dalam arahannya, ia menekankan bahwa pembenahan administrasi kepegawaian menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah daerah guna menciptakan sistem birokrasi yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Hasil evaluasi yang dilakukan secara bersama oleh Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengungkap sejumlah persoalan serius dalam basis data ASN. Dari hasil pendataan tersebut ditemukan pegawai yang telah berpindah tugas ke daerah lain, bahkan terdapat ASN yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai penerima gaji di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.
Bupati Nabire Tertibkan Data ASN, Temukan Ratusan Kejanggalan hingga Gaji Pegawai yang Telah Meninggal Masih Dibayarkan
"Bupati Nabire Bongkar Data ASN Bermasalah, Gaji Pegawai Meninggal Masih Cair"
Bupati Mesak Magai menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran daerah, terlebih di tengah kebijakan efisiensi belanja yang sedang diterapkan pemerintah.
"Kepala OPD harus mengawasi seluruh staf dan bendahara. Apabila ada pegawai yang tidak hadir selama tiga sampai empat hari berturut-turut, segera lakukan evaluasi," tegas Mesak Magai.
Ia meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat pengawasan internal agar setiap perubahan status kepegawaian, baik mutasi, pensiun, maupun meninggal dunia, dapat segera dilaporkan dan diperbarui dalam sistem administrasi sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pembayaran hak kepegawaian.
Menurut Mesak Magai, proses penataan ASN sebenarnya telah dimulai sejak pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV. Pemerintah daerah kini melanjutkan langkah tersebut dengan melakukan pendataan ulang terhadap ASN yang diketahui bertugas di luar Kabupaten Nabire tetapi masih menerima tunjangan jabatan dari pemerintah daerah.
Pendataan ulang ini dilakukan untuk memastikan seluruh pembayaran gaji maupun tunjangan hanya diberikan kepada ASN yang masih aktif menjalankan tugas sesuai penempatan dan ketentuan yang berlaku. Akurasi data kepegawaian dinilai menjadi faktor penting dalam mengendalikan belanja pegawai sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan daerah.
Selain berdampak pada efisiensi anggaran, penertiban administrasi kepegawaian juga diharapkan mampu meningkatkan disiplin aparatur serta memperkuat penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintah Kabupaten Nabire menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan pembaruan data ASN secara berkala agar setiap perubahan status kepegawaian dapat segera ditindaklanjuti. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan birokrasi menjadi lebih tertib, efektif, dan profesional sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
[PusakoNews.com/red]










Komentar