PusakoNews.com, Banda Aceh - Peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026), berakhir dengan kericuhan. Pengelola Masjid Raya Baiturrahman meminta panitia bertanggung jawab atas gangguan ketertiban dan kerusakan sejumlah fasilitas yang terjadi selama kegiatan.
Kepala UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Aprilizar, mengatakan kegiatan yang semula berlangsung khidmat diikuti massa dalam jumlah yang jauh lebih besar dari perkiraan awal. Kondisi tersebut kemudian diikuti sejumlah tindakan yang dinilai mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan masjid.
Menurut Aprilizar, panitia perlu segera kembali berkoordinasi dengan pihak pengelola masjid untuk menyelesaikan persoalan yang muncul, termasuk kerusakan fasilitas.
“Panitia perlu segera berkoordinasi kembali dengan pihak masjid untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi, termasuk kerusakan beberapa fasilitas. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab panitia atas perjanjian yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Aprilizar.
Ia menjelaskan, sejak sebelum kegiatan berlangsung, panitia telah menyepakati sejumlah ketentuan dalam penggunaan kawasan Masjid Raya Baiturrahman. Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan keamanan, kebersihan, ketertiban, kesucian masjid, larangan provokasi dan politik praktis, serta kewajiban menjaga fasilitas.
Zikir Hari Damai Aceh Ricuh, Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Minta Panitia Bertanggung Jawab
"Masjid Raya Baiturrahman Rusak Saat Zikir Hari Damai Aceh, Pengelola Soroti Tanggung Jawab Panitia"
Pengelola masjid menegaskan bahwa izin penggunaan tempat tidak serta-merta memindahkan tanggung jawab penyelenggaraan kegiatan kepada pihak masjid.
Wakil Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Abi Ishak Lamkawe, mengatakan pihak masjid pada prinsipnya memberikan izin penggunaan tempat, sedangkan pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab panitia.
Abi Ishak juga menyampaikan apresiasi kepada petugas keamanan Masjid Raya Baiturrahman, para khadam masjid, serta jajaran TNI dan Polri yang turut membantu menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Di sisi lain, ia menyayangkan tindakan sejumlah massa yang dinilai mengganggu ketertiban dan kebersihan hingga berujung pada kerusakan fasilitas masjid.
Salah satu insiden yang disebut dalam bahan informasi adalah penurunan bendera Merah Putih dari tiang utama Masjid Raya Baiturrahman. Bendera tersebut kemudian disebut diganti dengan bendera Bulan Bintang.
Kronologi kericuhan
Kegiatan awalnya diisi dengan zikir akbar dan doa bersama di halaman Masjid Raya Baiturrahman dalam rangka memperingati 21 tahun perdamaian Aceh.
Sekitar pukul 11.25 WIB, berdasarkan bahan yang diterima PusakoNews, sebagian massa mulai mengibarkan bendera putih dan bendera Bulan Bintang sembari meneriakkan seruan “Aceh Merdeka”.
Situasi kemudian memanas setelah sejumlah orang disebut memanjat tiang bendera di kompleks masjid dan menurunkan bendera Merah Putih. Bendera Bulan Bintang selanjutnya disebut dikibarkan di lokasi tersebut.
Setelah itu, massa dilaporkan bergerak menuju Pendopo Gubernur Aceh dan Kantor DPR Aceh. Dalam bahan yang diterima redaksi, kelompok massa tersebut juga disebut mencopot sejumlah atribut Merah Putih dan lambang Garuda Pancasila.
Catatan: rangkaian kronologi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari aparat keamanan, panitia kegiatan, pengelola masjid, serta dokumentasi atau rekaman kejadian sebelum seluruh detailnya dinyatakan sebagai fakta terverifikasi.
Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Abu H. Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi, mengingatkan bahwa Masjid Raya Baiturrahman bukan sekadar tempat ibadah, tetapi juga merupakan salah satu simbol penting bagi masyarakat Aceh.
Karena itu, setiap kegiatan yang berlangsung di dalam maupun di lingkungan masjid, menurutnya, harus tetap memperhatikan adab, ketertiban dan kehormatan tempat ibadah.
“Semangat zikir dan doa seharusnya berjalan seiring dengan sikap menjaga kedamaian, kebersihan serta ketertiban,” katanya.
Ia menegaskan bahwa besarnya jumlah jamaah maupun antusiasme masyarakat tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan aturan yang telah disepakati bersama.
Peringatan Hari Damai Aceh sendiri berkaitan dengan perdamaian yang dicapai Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka melalui penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005. Pengibaran simbol Bulan Bintang dalam konteks Aceh sebelumnya juga pernah menjadi persoalan hukum, setelah ketentuan mengenai bendera dan lambang Aceh dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 dibatalkan.
Bagi pengelola Masjid Raya Baiturrahman, momentum peringatan perdamaian semestinya tetap dijalankan dengan menjaga suasana damai, ketertiban, kebersihan dan penghormatan terhadap kawasan masjid.
Pihak pengelola kini meminta panitia kembali melakukan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan yang muncul, termasuk mengenai kerusakan fasilitas akibat kegiatan tersebut.
𝐒𝐨𝐮𝐫𝐜𝐞 𝐂𝐫𝐞𝐝𝐢𝐭:
- UPTD Pengelola Masjid Raya Baiturrahman Aceh sebagai rujukan identitas pengelola.
- ANTARA sebagai sumber pembanding mengenai status hukum bendera Bulan Bintang di Aceh.
- Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh sebagai sumber konteks sejarah peringatan Hari Damai Aceh.
𝐀𝐮𝐭𝐡𝐨𝐫: Redaksi PusakoNews.com










Komentar