Space Available Magelang R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Diduga Tebang 10 Pohon Tanpa Izin, Pemilik Padel Six Nine Terancam Denda dan Sanksi Berat

Regional

"Kasus Padel Six Nine Bandung Berlanjut, Pemilik Dipanggil Satpol PP Terkait Penebangan Pohon"

Dugaan Tebang 10 Pohon Tanpa Izin, Padel Six Nine Bandung Terancam Sanksi Berlapis
Lokasi penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung hingga saat ini masih disegel, Senin (3/8/2026)
Lokasi penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung hingga saat ini masih disegel, Senin (3/8/2026)
Sesuaikan Ukuran Baca
585
ExcellentAromatica R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mendalami dugaan penebangan 10 pohon peneduh di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung. Dalam tindak lanjut penanganan perkara tersebut, pemilik usaha Padel Six Nine dijadwalkan dipanggil untuk memberikan klarifikasi sekaligus menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan pihak yang bertanggung jawab atas penebangan pohon yang diduga dilakukan tanpa izin.

Menurut Bambang, pihaknya telah lebih dahulu melakukan pemeriksaan awal serta penyelidikan di lokasi kejadian. Dengan perkembangan fakta yang ditemukan, proses hukum kini memasuki tahapan lanjutan melalui pemanggilan pemilik usaha.

Ia berharap pemilik Padel Six Nine bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut sehingga seluruh rangkaian pemeriksaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diduga Melanggar Peraturan Daerah

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Satpol PP menyimpulkan bahwa penebangan pohon di lokasi tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung mengenai Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat yang mengatur perlindungan terhadap pohon dan ruang terbuka hijau di wilayah kota. Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa setiap tindakan penebangan pohon di ruang publik wajib melalui mekanisme perizinan yang telah ditetapkan.

HASKARA TRANS R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Diduga Tebang 10 Pohon Tanpa Izin, Pemilik Padel Six Nine Terancam Denda dan Sanksi Berat

Terancam Denda dan Kewajiban Menanam 1.000 Pohon Pengganti

Apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, pelaku penebangan diwajibkan mengganti setiap satu pohon yang ditebang dengan 100 pohon baru. Dengan jumlah pohon yang diduga ditebang mencapai 10 batang, maka kewajiban penghijauan dapat mencapai 1.000 pohon pengganti.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan denda paksa sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang. Dengan demikian, total nilai denda administratif dapat mencapai Rp100 juta apabila seluruh dugaan pelanggaran terbukti dalam proses pemeriksaan.

Berpotensi Berlanjut ke Ranah Pidana

Selain sanksi administratif, kasus ini juga membuka kemungkinan diproses melalui ketentuan pidana di bidang lingkungan hidup apabila ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satpol PP menegaskan bahwa seluruh proses penanganan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan terhadap pemilik usaha dilakukan untuk memperoleh keterangan secara utuh sebelum pemerintah menetapkan langkah hukum berikutnya.

NOLAN N64 ORIGINAL – MADE IN ITALY R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Diduga Tebang 10 Pohon Tanpa Izin, Pemilik Padel Six Nine Terancam Denda dan Sanksi Berat

Lokasi Telah Disegel

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Satpol PP telah memasang garis penyegelan di lokasi bekas penebangan pohon yang berada di depan area Padel Six Nine.

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk pengamanan lokasi sekaligus penanda bahwa perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk perusakan fasilitas publik maupun pelanggaran terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Pengelola Mengaku Belum Menerima Surat Panggilan

Sementara itu, pengelola harian Padel Six Nine menyatakan belum menerima surat panggilan resmi dari Satpol PP hingga awal pekan ini. Meski demikian, pihak pengelola menyampaikan kesediaannya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku apabila panggilan telah diterima.

Pengelola juga menjelaskan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab terhadap operasional harian fasilitas olahraga tersebut dan tidak mengetahui secara langsung proses maupun keputusan terkait penebangan pohon yang kini menjadi perhatian publik.

Space Available Batak R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Diduga Tebang 10 Pohon Tanpa Izin, Pemilik Padel Six Nine Terancam Denda dan Sanksi Berat

Komitmen Pemkot Bandung

Kasus dugaan penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandung karena menyangkut perlindungan ruang terbuka hijau sekaligus penegakan aturan daerah.

Melalui proses pemeriksaan yang sedang berjalan, Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab serta memastikan setiap pelanggaran terhadap lingkungan hidup diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[PusakoNews.com/red]

Space Available Lampung R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Nusa Tenggara Barat R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews