Ketua DPRD Kalimantan Tengah Arton S. Dohong akan mendorong aspirasi mahasiswa kepada gubernur. Namun, penetapan status bencana nasional tetap bergantung pada kewenangan pemerintah pusat dan pemenuhan kriteria yang berlaku.
Mahasiswa memberikan tenggat 3 x 24 jam kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk merealisasikan tuntutan penanganan karhutla serta berbagai krisis yang mereka soroti.
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong soal status bencana nasional karhutla di hadapan pendemo ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
926
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Palangka Raya - Dorongan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta berbagai krisis yang melanda Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai bencana nasional mendapat dukungan Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong. Kendati demikian, dukungan legislatif tersebut belum berarti perubahan status bencana telah diputuskan.
Arton menyatakan DPRD bersedia meneruskan aspirasi mahasiswa kepada Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran untuk kemudian didorong kepada pemerintah pusat.
Sikap itu disampaikan saat Arton berdialog dengan massa Aliansi Cipayung Plus Kalteng yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Tengah, Senin (19/10/2026).
Dalam dialog tersebut, mahasiswa secara langsung mempertanyakan apakah kondisi Kalteng sudah pantas ditetapkan sebagai bencana nasional. Arton memberikan jawaban singkat yang menunjukkan dukungannya terhadap aspirasi tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status bencana nasional. Aspirasi yang disampaikan mahasiswa tetap harus diproses melalui pemerintah dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku.
โKita akan melihat nanti apakah terpenuhi tidak kriteria syarat-syarat ditetapkan bencana nasional itu, karena kembali lagi DPRD bukanlah eksekutor,โ ujar Arton sebagaimana diberitakan Kalteng Pos, Selasa (20/10/2026).
Mahasiswa Desak Pemerintah Bertindak dalam 3 x 24 Jam
Demonstrasi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 hingga 18.30 WIB itu tidak hanya menyoroti karhutla. Massa juga mengangkat persoalan kabut asap, krisis air bersih, dan krisis energi yang dinilai berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Koordinator Lapangan Cipayung Plus Kalteng, Syawaluddin, menyampaikan tuntutan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera mengajukan permohonan resmi kepada Presiden untuk meningkatkan status bencana menjadi bencana nasional.
Aliansi mahasiswa memberikan tenggat 3 x 24 jam kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk merealisasikan tuntutan tersebut.
Dalam aksi itu, mahasiswa mengusung sejumlah tuntutan yang mereka sebut sebagai Lima Perintah Rakyat Kalteng.
Selain peningkatan status bencana, mahasiswa meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan audit perizinan dan mengevaluasi hak guna usaha (HGU) serta konsesi perusahaan.
Mereka juga mendesak tindakan hukum terhadap korporasi yang terbukti melakukan pembakaran atau membiarkan lahannya terbakar, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, mahasiswa meminta agar peladang tradisional tidak mengalami kriminalisasi. DPRD Kalteng juga dituntut mengawal tindak lanjut aspirasi secara transparan dan menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat.
Menurut perwakilan mahasiswa, kabut asap telah berlangsung hampir empat bulan dan menimbulkan gangguan terhadap kesehatan, pendidikan, kegiatan ekonomi, serta kehidupan sosial masyarakat.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Arton Jelaskan Kendala Pemadaman di Lahan Gambut
Menanggapi kritik mengenai penanganan karhutla, Arton menyatakan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi kebakaran yang terjadi.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama TNI, Polri, aparatur sipil negara, dan relawan telah melakukan upaya pemadaman.
Namun, ia menjelaskan bahwa karakter kebakaran di kawasan gambut menjadi tantangan tersendiri karena api dapat bertahan di bawah permukaan tanah meskipun bagian atas terlihat telah padam.
โPermukaan padam, tapi di bawah satu-dua meter sampai tiga meter itu masih ada api. Itu persoalannya, jadi bukan artinya pemerintah diam dengan karhutla ini,โ tegas Arton.
Kondisi tersebut, menurut Arton, membuat upaya pemadaman memerlukan peralatan yang memadai dan ketersediaan air dalam jumlah besar.
Ia juga menilai dukungan pemerintah pusat penting untuk memperkuat penanganan kebakaran, terutama apabila status bencana nasional nantinya ditetapkan sesuai ketentuan.
Kesepakatan tersebut direncanakan disampaikan kepada Gubernur Kalteng pada Selasa (20/10/2026).
Arton juga mengundang perwakilan mahasiswa menghadiri rapat dan forum diskusi di DPRD pada tanggal yang sama untuk merumuskan tuntutan secara lebih terarah.
Dengan demikian, langkah yang disepakati dalam aksi 19 Oktober tersebut masih berada pada tahap penyampaian dan perumusan aspirasi. Usulan peningkatan status bencana tetap harus melalui proses pemerintahan serta memenuhi kriteria yang berlaku sebelum dapat ditetapkan oleh pemerintah pusat.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Kalteng Oke
[02]Prokalteng
[03]Kalteng Pos
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar