"Ada verifikasi silang dan perkembangan terbaru dari sumber berbeda, sehingga artikel memberikan konteks lanjutan yang tidak terdapat dalam siaran pers Ombudsman 24 September 2026."
Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang disebut menyerupai homestay atau kluster, lengkap dengan sejumlah fasilitas seperti TV, kulkas, ruang tamu, fasilitas kebugaran, dan simulator golf yang sedang dibangun.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan dan Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin
Sesuaikan Ukuran Baca
930
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Bogor - Ombudsman RI menemukan dugaan hunian dengan fasilitas tidak lazim bagi warga binaan di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut muncul dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam siaran pers Nomor 055/HM.01/IX/2026 yang diterbitkan 24 September 2026, Ombudsman menyebut timnya sempat ditolak masuk ke area blok sel meski membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan penolakan tersebut justru membuat tim menemukan sejumlah bangunan di area lain dalam kompleks lapas yang diduga dihuni warga binaan.
Menurut Ombudsman, terdapat lebih dari 10 bangunan yang dari luar terlihat seperti homestay atau rumah kluster. Di dalam salah satu bangunan yang dapat dimasuki tim, ditemukan fasilitas berupa ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, serta fasilitas lainnya.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Ombudsman juga menyebut menemukan fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
Selain persoalan fasilitas, Ombudsman menemukan celah keamanan di area tersebut. Akses keluar di bagian belakang bangunan disebut tidak terkunci dan terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Tim Ombudsman juga bertemu dengan salah satu penghuni bangunan yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, menurut Ombudsman, petugas lapas menghalangi tim untuk menggali informasi lebih lanjut dari penghuni tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman turut menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A. Informasi tersebut masih merupakan laporan yang diterima Ombudsman dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Ombudsman kemudian meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan di lapas serta pengawasan terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Pemeriksaan Berlanjut
Temuan Ombudsman tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui pemeriksaan internal.
Pada 26 September 2026, lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan. Mereka terdiri atas kepala lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), pejabat seksi keamanan dan ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026 bahwa pemeriksaan juga mencakup warga binaan dan pegawai.
Menurut Ditjenpas, sebanyak 55 warga binaan telah diperiksa, terdiri atas 21 warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan perkara pidana umum, yakni Ferdy Sambo.
Selain itu, 21 staf dan 14 pejabat struktural turut diperiksa. Dengan demikian, total 90 orang telah diperiksa dalam proses pendalaman tersebut.
Ditjenpas juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan dan area yang berkaitan dengan temuan Ombudsman.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
KPK Pantau Perkembangan
Perkembangan kasus tersebut juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 28 September 2026 menyatakan lembaganya terus memantau isu terkait Lapas Cibinong dan terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengelolaan lapas memiliki sejumlah titik rawan korupsi, antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, serta potensi perlakuan istimewa terhadap warga binaan.
Namun, pemantauan KPK tersebut belum berarti telah ditemukan tindak pidana korupsi di Lapas Cibinong. Dugaan pelanggaran atau tindak pidana tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ombudsman menyatakan akan melanjutkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pemasyarakatan dan mendorong koordinasi dengan lembaga penegak hukum terkait.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]Ombudsman Republik Indonesia, Siaran Pers Nomor 055/HM.01/IX/2026, 24 September 2026 โ sumber utama temuan sidak.
[02]ANTARA, 28 September 2026 โ perkembangan pemeriksaan 90 orang dan penonaktifan lima pejabat.
[03]ANTARA, 28 September 2026 โ pernyataan KPK mengenai pemantauan isu Lapas Cibinong.
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar