Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Ombudsman RI Akhirnya Angkat Bicara Soal Kasus Hery Susanto

News Update
Ombudsman RI Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan Meski Ketua Terseret Kasus
Ilustrasi: Gedung Ombudsman Republik Indonesia
Ilustrasi: Gedung Ombudsman Republik Indonesia
Sesuaikan Ukuran Baca
524
iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 menyampaikan sikap resmi terkait proses hukum yang tengah dihadapi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Perkara tersebut ditegaskan merupakan peristiwa yang terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026.


Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang timbul. Pimpinan juga menyatakan penyesalan atas terjadinya peristiwa tersebut, seraya menegaskan komitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas pengawasan pelayanan publik secara berintegritas.


Ombudsman RI menegaskan sikap menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang, dengan komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses tersebut berjalan.


Seiring tingginya perhatian publik terhadap kasus ini, Ombudsman RI menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak, menurut lembaga ini, berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam rangka menjaga kesinambungan tugas kelembagaan, pimpinan Ombudsman RI memastikan bahwa langkah-langkah internal telah diambil sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berlangsung.


Pimpinan Ombudsman RI juga menegaskan bahwa institusi akan terus berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan mandatnya sebagai pengawas pelayanan publik di Indonesia.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait