Ombudsman Desak Tambang Ilegal Ditutup Permanen!

Tidak ada ruang toleransi bagi tambang yang beroperasi tanpa izin resmi.
Tambang Illegal di Kabupaten Serang, Banten ©PusakoNews.com/istimewa
Sesuaikan Ukuran Baca
31
578
PusakoNews.com, Kabupaten Serang - Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menutup secara permanen seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi tambang yang beroperasi tanpa izin resmi.

“Yang tidak berizin, enggak perlu lagi ba bi bu. Segera tutup, enggak usah lagi,” tegas Yeka, Minggu 8 Februari 2026.

Menurut Yeka, tambang yang telah memiliki izin pun harus dievaluasi secara ketat agar tidak menyalahgunakan titik koordinat penambangan.

“Jangan sampai dia menggunakan izin, tapi ternyata menambang di luar lokasi izinnya. Nah, itu juga harus pidana semuanya,” ujarnya.

Ia juga menolak praktik melegalkan tambang ilegal dengan cara melengkapi dokumen perizinan setelah aktivitas berjalan.

“Kalau ditutup permanen lalu izinnya dilengkapi belakangan, itu namanya backdate. Itu enggak boleh,” kata Yeka.

Yeka menegaskan bahwa sebelum ada pertimbangan lain, proses hukum pidana dan pemulihan kerusakan lingkungan harus didahulukan.

“Kita tutup permanen dulu, pidananya diproses, kerugian lingkungannya dipulihkan. Baru setelah itu bisa dipertimbangkan,” tambahnya.
[PusakoNews.com/pzhc]

Berita Terkait