Ombudsman Desak Tambang Ilegal Ditutup Permanen!
Tidak ada ruang toleransi bagi tambang yang beroperasi tanpa izin resmi.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi tambang yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Yang tidak berizin, enggak perlu lagi ba bi bu. Segera tutup, enggak usah lagi,” tegas Yeka, Minggu 8 Februari 2026.
Menurut Yeka, tambang yang telah memiliki izin pun harus dievaluasi secara ketat agar tidak menyalahgunakan titik koordinat penambangan.
“Jangan sampai dia menggunakan izin, tapi ternyata menambang di luar lokasi izinnya. Nah, itu juga harus pidana semuanya,” ujarnya.
Ia juga menolak praktik melegalkan tambang ilegal dengan cara melengkapi dokumen perizinan setelah aktivitas berjalan.
“Kalau ditutup permanen lalu izinnya dilengkapi belakangan, itu namanya backdate. Itu enggak boleh,” kata Yeka.
Yeka menegaskan bahwa sebelum ada pertimbangan lain, proses hukum pidana dan pemulihan kerusakan lingkungan harus didahulukan.
“Kita tutup permanen dulu, pidananya diproses, kerugian lingkungannya dipulihkan. Baru setelah itu bisa dipertimbangkan,” tambahnya.
[PusakoNews.com/pzhc]
Berita Terkait
Usai Libur Lebaran, Bupati Agam Langsung Sidak Pelayanan Publik: Disiplin Pegawai Teruji!
28 Mar 2026 - 01:50
722
Mahyeldi Pastikan Proses Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Berjalan Lancar
15 Mar 2026 - 16:06
711
Pertamina Pastikan Pasokan Energi Aman Jelang Idul Fitri di Papua dan Maluku
14 Mar 2026 - 23:40
694