PusakoNews.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia resmi memulai Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui Entry Meeting yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/7). Penilaian tahun ini menjadi langkah strategis karena untuk pertama kalinya diperluas hingga mencakup Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menegaskan, perluasan cakupan penilaian bertujuan memperkuat pengawasan pelayanan publik melalui proses yang transparan, kolaboratif, dan berdampak nyata. Menurutnya, penilaian tidak hanya berorientasi pada kepatuhan administratif, tetapi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat secara menyeluruh.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menekankan pentingnya peran Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal pelayanan publik. Ia menyebut masih ditemukannya praktik maladministrasi menunjukkan perlunya peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparatur sipil negara serta penguatan sistem pengawasan internal guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Pada 2026, penilaian dilakukan terhadap 581 penyelenggara pelayanan publik, meliputi 40 kementerian, 45 lembaga, 21 BUMN/BHMN/PTN-BH, 38 pemerintah provinsi, 356 pemerintah kabupaten, dan 81 pemerintah kota. Perluasan objek penilaian diharapkan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kualitas pelayanan publik nasional.
Ombudsman RI Perluas Penilaian Maladministrasi 2026, BUMN hingga PTN-BH Kini Ikut Dinilai
"Ombudsman RI Mulai Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026, Perdana Libatkan BUMN, BHMN, dan PTN-BH"
Pelaksanaan penilaian mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 dengan pendekatan yang mengukur kualitas pelayanan sekaligus tingkat kepatuhan penyelenggara terhadap produk pengawasan Ombudsman RI. Penilaian kualitas dilakukan melalui empat dimensi utama, yakni Input, Proses, Output, dan Pengaduan. Aspek yang dievaluasi mencakup kesiapan sumber daya, pemenuhan 14 komponen standar pelayanan, penilaian terhadap 12 bentuk maladministrasi, kualitas hasil layanan berdasarkan evaluasi eksternal, hingga efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat serta tingkat kepercayaan publik.
Selain itu, Ombudsman RI juga menilai kepatuhan penyelenggara dalam menindaklanjuti produk pengawasan, termasuk Tindakan Korektif (Laporan Hasil Pemeriksaan), Saran Perbaikan (Laporan Hasil Analisis), dan Saran Penyempurnaan, sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Proses penilaian berlangsung melalui lima tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan penilaian, penyusunan hasil, penyerahan hasil, serta evaluasi dan monitoring. Hasil akhir akan diklasifikasikan ke dalam lima kategori, yaitu Kualitas Tertinggi (88,00–100,00), Kualitas Tinggi (78,00–87,99), Kualitas Sedang (54,00–77,99), Kualitas Rendah (32,00–53,99), dan Kualitas Terendah (0,00–31,99).
Melalui Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, Ombudsman RI menargetkan terwujudnya peningkatan mutu pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang semakin baik, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan yang profesional, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi.
[PusakoNews.com/red]








Komentar