PKL Tanjung Uncang Mengadu ke Ombudsman, Desak Kepala Satpol PP Batam Dicopot

Penertiban Tuai Polemik, PKL Tanjung Uncang Sebut Satpol PP Bertindak Semena-mena
Diduga Penertiban Ilegal, Puluhan PKL Batam Tuntut Pejabat Satpol PP Dicopot
Diduga Penertiban Ilegal, Puluhan PKL Batam Tuntut Pejabat Satpol PP Dicopot
Sesuaikan Ukuran Baca
547

PusakoNews.com, Batam -  Puluhan pedagang kaki lima korban pembongkaran lapak di kawasan Tanjung Uncang resmi melaporkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.


Rombongan dipimpin Andi Jaya selaku Koordinator Pedagang sekaligus Ketua LSM Bahtera DPP Kepri, didampingi tim advokasi hukum yang diketuai Marihot Sidauruk, S.H., CPM., CPA. Dalam laporan tersebut, para pedagang mempersoalkan tindakan penertiban yang dilakukan aparat Satpol PP pada 27 April 2026 lalu, yang mengakibatkan 15 unit lapak usaha mereka dibongkar hingga rata dengan tanah.


Dalam penyampaiannya di hadapan Ombudsman, Andi menegaskan bahwa proses penertiban diduga tidak dilakukan sesuai prosedur. Para pedagang mengaku tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan resmi sebelum pembongkaran dilakukan. Mereka juga menduga tindakan tersebut dilakukan atas permintaan pihak PT Sigma Aurora Properti.


Menurut Andi, tindakan tersebut bukan sekadar penertiban, melainkan telah merugikan masyarakat kecil yang menggantungkan kehidupan dari usaha yang dijalankan selama bertahun-tahun.


“Usaha kami dihancurkan tanpa pemberitahuan dan tanpa kejelasan prosedur. Kami menilai ada penyalahgunaan kewenangan yang tidak boleh dibiarkan,” ujar Andi.


Selain meminta Ombudsman melakukan investigasi menyeluruh, para pedagang juga mendesak pencopotan Kepala Satpol PP Batam Imam Thohari serta pejabat terkait bernama Jondri. Mereka menilai keduanya telah bertindak melampaui kewenangan dan mengabaikan hak masyarakat.


Para pedagang juga mempertanyakan proses penertiban yang disebut-sebut tidak diketahui oleh pimpinan daerah, termasuk Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.


“Kami meminta pertanggungjawaban yang nyata agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat kecil,” tambahnya.

Laporan tersebut diterima langsung oleh perwakilan Ombudsman Kepri, Mulyadi. Ia menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aduan dan bukti yang disampaikan secara profesional dan objektif.


“Kami menerima laporan ini dan akan melakukan verifikasi serta pengecekan lapangan guna mengumpulkan fakta-fakta yang diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Mulyadi.


Di tengah penyampaian laporan, suasana haru sempat mewarnai pertemuan saat salah seorang perwakilan pedagang, Boru Siboro, menyampaikan harapannya agar masyarakat kecil mendapatkan keadilan.


Ia mengaku bersyukur karena suara para pedagang akhirnya mendapat perhatian dan berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai momentum penting untuk memastikan proses penertiban wilayah dilakukan secara tertib, transparan, serta tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak masyarakat.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait