KZB ArmyLook R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Ombudsman RI: Keselamatan Transportasi Harus Ditangani Secara Sistemik

Nasional
🚨 Ombudsman RI Soroti Kecelakaan Kereta: Masalahnya Bukan Sekadar Teknis!
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng
Sesuaikan Ukuran Baca
537
Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi, Jawa Barat, yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. 


Peristiwa ini dinilai sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus peringatan serius terhadap kualitas pelayanan publik di sektor transportasi massal.


Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa insiden tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kejadian teknis operasional. 


Menurutnya, persoalan keselamatan transportasi mencerminkan permasalahan yang bersifat sistemik dan mendasar, mencakup aspek keselamatan masyarakat, keandalan sistem, perlindungan pengguna, serta tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh.


Ombudsman RI menekankan bahwa transportasi publik merupakan layanan dasar yang menjadi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang aman, layak, pasti, dan bertanggung jawab. 


Oleh karena itu, setiap kegagalan sistem yang berpotensi menimbulkan korban harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara layanan. 


Operator transportasi tidak boleh hanya berfokus pada kelancaran operasional, melainkan wajib menempatkan keselamatan pengguna sebagai prioritas utama.


Lebih lanjut, Ombudsman RI menilai insiden ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan transportasi. Potensi tersebut meliputi kelalaian prosedur, lemahnya mitigasi risiko, kurang optimalnya koordinasi antarpenyelenggara, hingga kemungkinan pengabaian terhadap standar keselamatan. Risiko berulang harus segera diatasi melalui perbaikan sistem yang komprehensif.


Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman RI akan mengawal tindak lanjut penanganan insiden, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat. Korban dan keluarga berhak memperoleh penanganan cepat, kompensasi yang layak, informasi yang transparan, serta akses layanan tanpa diskriminasi. Selain itu, masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka hasil evaluasi dan langkah korektif yang diambil oleh penyelenggara layanan.


Ombudsman RI juga mendorong pemerintah, operator perkeretaapian, serta seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap standar keselamatan, sistem pengendalian operasional, manajemen risiko, serta mekanisme respons darurat. Pengawasan tidak boleh berhenti pada penyelesaian insiden, tetapi harus diarahkan pada reformasi sistem guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.


Sebagai langkah strategis, reformasi pelayanan publik di sektor transportasi perlu menempatkan pengguna sebagai pusat layanan. Hal ini mencakup modernisasi teknologi, penguatan standar keselamatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi informasi publik, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat sebagai prioritas utama.


Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi, guna memastikan keselamatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas utama dalam setiap aspek pelayanan. 

[PusakoNews.com/red]

iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait