Fantastis! Rp100 Miliar Aset Disita KPK dari Kasus Haji yang Jerat Yaqut

Usai Praperadilan Yaqut Kandas, KPK Sita Aset Ratusan Miliar di Kasus Haji
KPK Sita Uang dan Properti Bernilai Rp100 Miliar ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
58
737

PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.


Aset yang disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Saudi. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut.


Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.


Kasus tersebut juga telah melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak Yaqut, sehingga proses penyidikan KPK dinyatakan sah secara hukum.


Saat ini, Yaqut telah ditahan di rumah tahanan KPK guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait