KZB ArmyLook R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Febrie Adriansyah Diborgol dan Berompi Tahanan Saat Dibawa ke Kejagung

"Febrie Adriansyah Diborgol dan Berompi Tahanan Saat Dibawa ke Kejagung"

Febrie Adriansyah Keluar Rutan KPK dengan Tangan Diborgol, Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat keluar Rumah Tahanan Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/8)
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kenakan rompi tahanan dan tangan diborgol saat keluar Rumah Tahanan Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/8)
Sesuaikan Ukuran Baca
550
HASKARA TRANS R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali dibawa keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Febrie dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah ditangani penyidik Kejaksaan Agung.

Keluar Rutan Usai Salat Jumat

Febrie meninggalkan Rutan Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB, setelah sebelumnya menjalani salat Jumat. Saat keluar dari rutan, ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kedua tangannya dalam kondisi diborgol.

Sebelum memasuki kendaraan tahanan Kejaksaan Agung, Febrie terlihat membawa sebuah map berwarna biru. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media yang berada di sekitar lokasi.

Selanjutnya, Febrie dibawa menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung menuju Gedung Kejagung dengan pengawalan ketat personel TNI. Ia tiba di kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.37 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK Benarkan Permintaan Pemindahan Tahanan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa lembaganya menerima permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan sementara Febrie dari Rutan KPK guna kepentingan pemeriksaan.

Menurut Budi, permintaan tersebut diajukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Febrie yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8/2026).

Penempatan Febrie di Rutan KPK sebelumnya merupakan bagian dari mekanisme koordinasi dan supervisi antar-aparat penegak hukum dalam penanganan perkara.

ExcellentAromatica R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah akhirnya memakai rompi pink tahanan Kejaksaan Agung dan diborgol saat hendak diperiksa Tim 9 Kejagung, Jumat (7/8/2026)
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah akhirnya memakai rompi pink tahanan Kejaksaan Agung dan diborgol saat hendak diperiksa Tim 9 Kejagung, Jumat (7/8/2026)

Diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, turut membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap kliennya oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

Febri Diansyah memastikan Febrie akan bersikap kooperatif dalam mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Febrie sebelumnya telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 24 Juli 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam penyidikan perkara TPPU tersebut, Kejaksaan Agung juga mengusut temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Selain perkara TPPU, Febrie juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara PT Asabri. Dalam perkara TPPU yang sama, pihak swasta Nurman Herin turut ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan Masih Berlangsung

Pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mendalami perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap Febrie masih berjalan. Penetapan tersangka tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[PusakoNews.com/red]

Space Available Nusa Tenggara Timur R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Palembang R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews