PusakoNews.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali dibawa keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Febrie dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah ditangani penyidik Kejaksaan Agung.
Keluar Rutan Usai Salat Jumat
Febrie meninggalkan Rutan Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB, setelah sebelumnya menjalani salat Jumat. Saat keluar dari rutan, ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan kedua tangannya dalam kondisi diborgol.
Sebelum memasuki kendaraan tahanan Kejaksaan Agung, Febrie terlihat membawa sebuah map berwarna biru. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media yang berada di sekitar lokasi.
Selanjutnya, Febrie dibawa menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung menuju Gedung Kejagung dengan pengawalan ketat personel TNI. Ia tiba di kompleks Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.37 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK Benarkan Permintaan Pemindahan Tahanan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa lembaganya menerima permintaan dari penyidik Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan sementara Febrie dari Rutan KPK guna kepentingan pemeriksaan.
Menurut Budi, permintaan tersebut diajukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Febrie yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8/2026).
Penempatan Febrie di Rutan KPK sebelumnya merupakan bagian dari mekanisme koordinasi dan supervisi antar-aparat penegak hukum dalam penanganan perkara.
Febrie Adriansyah Diborgol dan Berompi Tahanan Saat Dibawa ke Kejagung
"Febrie Adriansyah Diborgol dan Berompi Tahanan Saat Dibawa ke Kejagung"
Diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, turut membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap kliennya oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.
Febri Diansyah memastikan Febrie akan bersikap kooperatif dalam mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Febrie sebelumnya telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 24 Juli 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam penyidikan perkara TPPU tersebut, Kejaksaan Agung juga mengusut temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Selain perkara TPPU, Febrie juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara PT Asabri. Dalam perkara TPPU yang sama, pihak swasta Nurman Herin turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan Masih Berlangsung
Pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mendalami perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap Febrie masih berjalan. Penetapan tersangka tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[PusakoNews.com/red]









Komentar