PusakoNews.com, Semarang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya untuk mengawal pemulihan hak-hak korban dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan penipuan investasi berkedok koperasi oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers penanganan perkara BLN yang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kamis (21/5/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, antara lain Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan, Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Irwansyah, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Rizal Ramadhani, Kepala OJK Jawa Tengah Hidayat Prabowo, serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro.
Dalam keterangannya, Muhammad Ramdan menegaskan bahwa LPSK tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, lembaganya juga memastikan para korban memiliki hak untuk memperoleh pemulihan melalui mekanisme restitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus penghimpunan dana masyarakat oleh Koperasi BLN diketahui berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan yang menawarkan keuntungan tinggi kepada para nasabah. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut memiliki skala kerugian yang sangat besar dan melibatkan ribuan korban di berbagai wilayah.
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana tersebut dengan nilai perputaran dana mencapai Rp4,6 triliun beserta sejumlah alat bukti terkait. Dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, korban tindak pidana memiliki hak untuk mengajukan ganti kerugian atas penderitaan maupun kerugian yang dialami akibat tindak pidana.
“Pengajuan restitusi dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain adanya data korban, rincian jumlah kerugian masing-masing korban, serta bukti investasi yang dimiliki. Permohonan juga perlu dilengkapi surat keterangan korban dari penyidik,” ujar Ramdan.
Ia menjelaskan, restitusi merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan korban. Karena itu, LPSK mengajak seluruh pihak, mulai dari masyarakat, paguyuban korban, kuasa hukum, hingga media massa untuk turut membantu memberikan informasi terkait aset-aset yang diduga berkaitan dengan BLN guna mempermudah proses penyitaan oleh aparat penegak hukum.
- Ribuan Nasabah Jadi Korban BLN, LPSK Ungkap Peluang Pengembalian Dana
- TPPU Koperasi BLN Terbongkar, Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
- LPSK Ajak Publik Bantu Bongkar Aset BLN demi Pemulihan Korban



Komentar