Pasang Iklan Native PusakoNews.com R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

LPSK Dorong Pemulihan Hak Korban dalam Kasus TPPU Dugaan Investasi Ilegal Koperasi BLN

"Kasus BLN Meledak! LPSK Dorong Restitusi untuk Puluhan Ribu Korban Investasi Ilegal"

Perputaran Dana Rp4,6 Triliun Terungkap, LPSK Siap Kawal Hak Korban BLN
LPSK Kawal Pemulihan 41 Ribu Korban Kasus BLN, Dana Rp4,6 Triliun Jadi Sorotan
LPSK Kawal Pemulihan 41 Ribu Korban Kasus BLN, Dana Rp4,6 Triliun Jadi Sorotan

Rangkuman Berita

  • Ribuan Nasabah Jadi Korban BLN, LPSK Ungkap Peluang Pengembalian Dana
  • TPPU Koperasi BLN Terbongkar, Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
  • LPSK Ajak Publik Bantu Bongkar Aset BLN demi Pemulihan Korban
Sesuaikan Ukuran Baca
547
HASKARA TRANS R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Semarang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya untuk mengawal pemulihan hak-hak korban dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan penipuan investasi berkedok koperasi oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers penanganan perkara BLN yang berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kamis (21/5/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, antara lain Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan, Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Irwansyah, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Rizal Ramadhani, Kepala OJK Jawa Tengah Hidayat Prabowo, serta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro.

Dalam keterangannya, Muhammad Ramdan menegaskan bahwa LPSK tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, lembaganya juga memastikan para korban memiliki hak untuk memperoleh pemulihan melalui mekanisme restitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus penghimpunan dana masyarakat oleh Koperasi BLN diketahui berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan yang menawarkan keuntungan tinggi kepada para nasabah. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut memiliki skala kerugian yang sangat besar dan melibatkan ribuan korban di berbagai wilayah.

Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana tersebut dengan nilai perputaran dana mencapai Rp4,6 triliun beserta sejumlah alat bukti terkait. Dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, korban tindak pidana memiliki hak untuk mengajukan ganti kerugian atas penderitaan maupun kerugian yang dialami akibat tindak pidana.

“Pengajuan restitusi dapat dilakukan apabila memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain adanya data korban, rincian jumlah kerugian masing-masing korban, serta bukti investasi yang dimiliki. Permohonan juga perlu dilengkapi surat keterangan korban dari penyidik,” ujar Ramdan.

Ia menjelaskan, restitusi merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan korban. Karena itu, LPSK mengajak seluruh pihak, mulai dari masyarakat, paguyuban korban, kuasa hukum, hingga media massa untuk turut membantu memberikan informasi terkait aset-aset yang diduga berkaitan dengan BLN guna mempermudah proses penyitaan oleh aparat penegak hukum.

Space Available Banten R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

LPSK Dorong Pemulihan Hak Korban dalam Kasus TPPU Dugaan Investasi Ilegal Koperasi BLN

Menanggapi pertanyaan mengenai peluang pengembalian dana korban, Ramdan menyebut restitusi merupakan bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku melalui proses pidana. Besaran pengembalian kerugian nantinya sangat bergantung pada kemampuan pelaku serta aset yang berhasil disita dan dilelang oleh penyidik.

Dalam penanganan perkara ini, LPSK telah melakukan koordinasi intensif dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, penyidik masih menghadapi kendala dalam proses pemeriksaan korban. Dari banyak anggota paguyuban korban yang diminta hadir, baru 13 orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

LPSK menilai partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung pemulihan korban, khususnya melalui penyampaian informasi serta penelusuran aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara BLN.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai daerah. Di wilayah Jawa Tengah sendiri, Koperasi BLN tercatat memiliki 17 kantor cabang, dengan tiga cabang terbesar yang kini menjadi fokus utama penyelesaian perkara.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018–2025 dan D (55) yang menjabat sebagai Kepala Cabang BLN Salatiga.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta ketentuan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena besarnya nilai kerugian dan jumlah korban yang terdampak. Aparat penegak hukum bersama lembaga terkait terus berupaya menuntaskan proses hukum sekaligus mengoptimalkan langkah-langkah pemulihan hak korban melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.
[PusakoNews.com/red]

Space Available Balikpapan R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Wonderful Indonesia R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews