KZB ArmyLook R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Terungkap! Nurman Herin Diduga Jadi Gate Keeper Aset TPPU Febrie Adriansyah

"Nurman Herin Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU yang Menjerat Febrie Adriansyah"

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka, Peran Kunci di Kasus TPPU Febrie Adriansyah Terbongkar
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sesuaikan Ukuran Baca
566
Space Available Jogja R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Jakarta - Tim 9 Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penetapan tersebut diumumkan Koordinator Tim 9 yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Penyidik menyatakan Nurman diduga berperan aktif dalam rangkaian pencucian uang dengan mengelola, mengamankan, serta menjadi perantara atas aset maupun transaksi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Atas dasar tersebut, Nurman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nurman Herin diketahui merupakan pengusaha asal Jambi yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Febrie Adriansyah. Keduanya merupakan alumni Universitas Jambi. Dalam proses penyidikan, Nurman disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Febrie yang diduga berperan sebagai gate keeper dalam pengelolaan jaringan bisnis yang kini menjadi objek penyidikan.

Dugaan keterlibatan Nurman diperkuat dengan temuan penyidik terkait pengelolaan aset berupa uang dalam berbagai mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah serta emas seberat 74 kilogram yang telah disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Space Available Batak R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Terungkap! Nurman Herin Diduga Jadi Gate Keeper Aset TPPU Febrie Adriansyah

Dengan penetapan Nurman Herin, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi dua orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana asal maupun proses pencucian uang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain, yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta Sprindik Nomor 45 yang mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Di sisi lain, Tim 9 terus memperluas penyidikan dengan memeriksa tujuh perusahaan yang diduga pernah menggunakan jasa Don Ritto dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Don Ritto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri selama periode 2020–2024.

Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap dugaan aliran dana, pengelolaan aset, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pencucian uang tersebut.
[PusakoNews.com/red]

Excellent Aromatica R9

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait

Space Available Nusa Tenggara Barat R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews