PusakoNews.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menegaskan komitmennya dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar setelah mengungkap penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak, Banten.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan ancaman serius terhadap kekayaan hayati Indonesia. Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dalam skala besar dinilai bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan kejahatan yang merusak upaya konservasi nasional.
Penindakan ini berawal dari penyerahan kapal kargo MV Hoi An 8 berbendera Vietnam oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten kepada Gakkum Kehutanan. Kapal tersebut diketahui mengangkut muatan resmi berupa steel coil seberat 2.735 ton dan diawaki oleh 13 warga negara Vietnam.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan 26 koli berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 796,34 kilogram yang disembunyikan di antara muatan legal. Seorang awak kapal berinisial LVP, warga negara Vietnam, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengungkapkan bahwa kasus ini mencerminkan semakin kompleksnya modus kejahatan perdagangan satwa liar. Pelaku memanfaatkan muatan legal untuk menyamarkan barang ilegal, sehingga membutuhkan pendekatan penyidikan yang lebih presisi dan kuat.
Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar ilegal yang terorganisir dan lintas negara. Sejumlah modus yang diselidiki meliputi praktik transshipment atau ship to ship (STS) di tengah laut, serta metode pengapungan barang pada titik koordinat tertentu guna mengaburkan asal muatan.
Dari sisi konservasi, jumlah barang bukti yang disita mencerminkan dampak besar terhadap populasi Trenggiling Jawa (Manis javanica), satwa yang berstatus kritis (Critically Endangered). Volume tersebut diperkirakan setara dengan ribuan individu yang dibunuh, sehingga menjadi ancaman nyata bagi keseimbangan ekosistem.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, dalam memastikan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia berjalan seiring dengan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan.
[PusakoNews.com/red]
Komentar