PusakoNews.com, Kuala Lumpur - Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri berhasil mengamankan buronan kasus narkotika berinisial AFT di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).
AFT diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang melarikan diri ke Malaysia usai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara. Sebelumnya, tersangka sempat menghindari penangkapan di Kuala Lumpur sebelum akhirnya berhasil diamankan di Penang.
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi intensif dan sinergi yang solid antara aparat penegak hukum kedua negara.
“Penangkapan terhadap DPO AFT merupakan hasil kerja sama yang kuat antara NCB Interpol Polri dan Special Branch PDRM. Pemantauan dan operasi pencarian telah dilakukan sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujarnya.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku kejahatan lintas negara, khususnya yang mencoba melarikan diri ke luar negeri, melalui jalur kerja sama internasional.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan narkotika yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka, termasuk E alias Koko E. Dalam jaringan tersebut, AFT yang dikenal dengan julukan “The Doctor” diduga berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa AFT terlibat dalam distribusi sabu serta cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek. Modus operandi yang digunakan mencakup jalur darat, laut, hingga pengiriman kargo, termasuk menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado.
Saat ini, proses pemulangan tersangka ke Indonesia tengah dipersiapkan. AFT dijadwalkan dipulangkan pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat dari Penang, Malaysia.
“Setelah seluruh proses administrasi rampung, tersangka akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” tutup Untung.
Atas perbuatannya, AFT dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika.
[PusakoNews.com/red]
Komentar