PusakoNews.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Subdit 3 berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 32.044 gram atau sekitar 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial VAR (32) pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra menyampaikan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka VAR yang kemudian berhasil diamankan bersama dua bungkus besar sabu berbalut lakban cokelat dengan berat bruto sekitar 2.169 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia. Polisi menduga sabu itu merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.






Komentar