"Terungkap! 26 Koli Sisik Trenggiling Disembunyikan di Kapal Kargo Vietnam"
Kasus Besar Satwa Dilindungi, Kemenhut Serahkan Tersangka Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling ke Kejari
Kemenhut Bongkar Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, Nakhoda Kapal Asing Terancam 15 Tahun Penjara
Rangkuman Berita
Pelabuhan Merak Diguncang Kasus Sisik Trenggiling, Kapten Kapal Vietnam Resmi Diadili
Kemenhut Kejar Aktor Utama di Balik Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling
Nakhoda MV Hoi An 8 Dijerat UU Konservasi, Kasus Sisik Trenggiling Masuk Tahap Penuntutan
Sesuaikan Ukuran Baca
629
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Cilegon - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar dilindungi dengan menyerahkan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP kepada Kejaksaan Negeri Cilegon. LVP yang merupakan nakhoda kapal kargo MV Hoi An 8 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling yang berhasil diungkap melalui operasi gabungan aparat penegak hukum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tahapan penyerahan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan penyerahan barang bukti dan pemeriksaan kapal di kawasan Pelabuhan Merak pada 3 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Cilegon pada 4 Juni 2026 guna memasuki proses penuntutan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata masih aktifnya jaringan perdagangan satwa liar internasional yang memanfaatkan jalur pelayaran dan logistik laut sebagai sarana penyelundupan. Menurutnya, kasus ini memiliki keterkaitan dengan berbagai modus perdagangan ilegal satwa liar yang sebelumnya juga terdeteksi di wilayah Indonesia, termasuk temuan sekitar tiga ton sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Ia menekankan bahwa pelabuhan dan jalur distribusi laut harus menjadi garis depan dalam upaya pencegahan kejahatan lingkungan dan perdagangan satwa liar ilegal. Pemerintah, lanjutnya, tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai sumber pasokan, jalur transit, maupun lokasi persinggahan perdagangan satwa liar yang melanggar hukum.
Pengungkapan perkara ini berawal dari kerja sama dan sinergi antarlembaga yang melibatkan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten bersama jajaran Gakkum Kementerian Kehutanan. Dalam operasi tersebut, kapal kargo MV Hoi An 8 yang berbendera asing diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Berdasarkan dokumen pelayaran dan manifest muatan, kapal tersebut diketahui mengangkut sekitar 2.735 ton baja gulungan atau steel coil serta diawaki oleh 13 anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam. Namun, hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan petugas menemukan adanya 26 koli berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 796,34 kilogram yang disembunyikan di dalam kapal.
Temuan tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan LVP sebagai tersangka. Sebagai nakhoda kapal, yang bersangkutan dinilai memiliki tanggung jawab hukum atas seluruh aktivitas pelayaran dan muatan yang berada di atas kapal yang dipimpinnya. Penyidik menilai terdapat cukup bukti yang mengaitkan tersangka dengan upaya pengangkutan dan penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut mengatur larangan memperniagakan, menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun mengedarkan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa pelimpahan tersangka ke kejaksaan bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keseluruhan jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut Aswin, fokus penyidikan saat ini mencakup penelusuran asal-usul sisik trenggiling, jalur distribusi dan pengiriman, pihak-pihak yang berperan dalam proses pengumpulan dan pengangkutan, hingga aktor utama atau pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari perdagangan ilegal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa jumlah sisik trenggiling yang berhasil diamankan menunjukkan skala kejahatan yang sangat besar. Berdasarkan estimasi konservasi, sebanyak 796,34 kilogram sisik trenggiling setara dengan hasil perburuan sekitar 3.000 hingga 4.000 ekor trenggiling di alam liar. Angka tersebut menggambarkan tingginya tekanan terhadap populasi satwa dilindungi yang saat ini keberadaannya semakin terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Lebih lanjut, Aswin memastikan seluruh barang bukti, dokumen pendukung, hasil pemeriksaan saksi, serta alat bukti lainnya telah dipersiapkan secara komprehensif untuk mendukung proses pembuktian di persidangan. Dengan demikian, proses penuntutan diharapkan dapat berjalan secara optimal dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan konservasi.
Sebagai bagian dari langkah strategis pemberantasan perdagangan satwa liar lintas negara, Kementerian Kehutanan juga terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk TNI Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta INTERPOL.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi penerima manfaat utama (beneficial owner), memetakan jaringan internasional yang terlibat, serta memperkuat sistem pengawasan di kawasan pelabuhan, jalur distribusi logistik, dan wilayah-wilayah yang menjadi habitat satwa dilindungi.
Melalui penanganan kasus ini, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan, memperkuat penegakan hukum, dan memperluas kerja sama lintas sektor guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal yang merugikan negara, merusak ekosistem, serta mengancam kelestarian satwa liar yang dilindungi. [PusakoNews.com/red]
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar