PusakoNews.com, Kabupaten Nabire - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal berskala besar.
Operasi penindakan dilakukan di kawasan KM 95 Unipo, Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, yang berdasarkan plotting berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025. Operasi ini melibatkan unsur Gakkum Kehutanan, Satgas PKH, Kodam XVII/Cenderawasih, dan Korem 173/Praja Vira Braja.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 10 unit alat berat berupa excavator dan wheel loader, satu kamp karyawan, serta dua pondok operator tambang. Sementara tujuh WNA asal China yang diamankan telah diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan merupakan kejahatan serius dan terorganisir yang merusak ekosistem serta merugikan negara.
Menurutnya, pemerintah terus memperkuat penguasaan kembali kawasan hutan dari praktik eksploitasi ilegal yang dilakukan secara profesional dan masif. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang lestari dan berkeadilan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan adanya pola operasi yang terstruktur dengan alur komando yang jelas. Keberadaan alat berat, kamp pekerja, hingga pembagian tugas dinilai menjadi indikasi kuat keterlibatan sindikat tambang ilegal berskala besar.
Penyidik menduga tujuh WNA tersebut berperan sebagai tenaga ahli dan manajemen teknis tambang bawah tanah. Selain itu, aparat penegak hukum saat ini tengah memburu pihak pemodal dan aktor intelektual yang diduga menjadi pengendali utama kegiatan tambang ilegal tersebut. Upaya pencekalan terhadap pihak terkait juga telah diusulkan.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai Rp1,5 miliar hingga Rp10 miliar.
Satgas PKH memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas guna memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan dan tambang ilegal di Papua maupun wilayah lainnya di Indonesia.
[PusakoNews.com/red]
Komentar