Nekat Teliti Tanpa Izin, WN Jerman Langsung Dideportasi dari Indonesia!

Deportasi WN Jerman karena Penelitian Tanpa Izin di Lore Lindu
WN Jerman Langgar Aturan Langsung Dideportasi ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
56
682

PusakoNews.com, Palu - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, mendeportasi seorang warga negara Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru setelah terbukti melakukan kegiatan penelitian tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyatakan bahwa yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas penelitian. 


Dalam pemeriksaan, Tataru juga kedapatan mengumpulkan sampel flora endemik tanpa izin dari instansi terkait, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional.


Atas pelanggaran tersebut, pihak imigrasi menjatuhkan sanksi deportasi disertai pencantuman dalam daftar penangkalan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.


Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.


Imigrasi mengingatkan seluruh warga negara asing untuk mematuhi ketentuan izin tinggal dan prosedur resmi, khususnya dalam kegiatan penelitian dan pengambilan sampel.


Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap hukum demi menjaga kelestarian dan kedaulatan sumber daya alam Indonesia.

[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait