Pizza Leleh Keju - R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Tak Harus di Mekkah, Muhammadiyah Izinkan Dam Haji di Luar Tanah Haram

Khazanah Islam
Muhammadiyah: Dam Haji Boleh di Luar Arab Saudi, Ini Syaratnya!
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas.
©PusakoNews.com/red
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas. ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
631
Pizza Leleh Keju - R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Yogyakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid menegaskan bahwa penyembelihan dam (hadyu) haji diperbolehkan dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, dengan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan secara ketat.


Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, menjelaskan bahwa fatwa ini merupakan respons atas berbagai pertanyaan dari masyarakat, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan, hingga instansi pemerintah. Kajian terkait fatwa ini telah berlangsung sejak 2022 dan melalui proses pembahasan panjang serta mendalam.


Dalam ketetapannya, Muhammadiyah menyebutkan bahwa hukum asal penyembelihan dam memang dilakukan di Tanah Haram. Namun, perubahan kondisi dan realitas kekinian membuka ruang ijtihad untuk memindahkan lokasi penyembelihan demi kemaslahatan yang lebih luas.


Majelis Tarjih menetapkan tiga syarat utama kebolehan tersebut. Pertama, apabila penyembelihan di Tanah Haram berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, mengingat jumlah hewan yang disembelih sangat besar dan berisiko menimbulkan pencemaran. Kedua, apabila terdapat potensi hilangnya manfaat dari daging dam akibat distribusi yang tidak optimal. Ketiga, jika di negara asal, seperti Indonesia, masih terdapat kebutuhan mendesak terkait kemiskinan dan pemenuhan gizi masyarakat, sehingga distribusi daging dinilai lebih tepat dilakukan di dalam negeri.


Selain itu, pelaksanaan penyembelihan di luar Tanah Haram tetap harus memenuhi ketentuan syariat, termasuk kesesuaian waktu dengan rangkaian ibadah haji, kualitas hewan yang disembelih, serta pengelolaan dana secara amanah dan transparan. Distribusi daging juga diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan wilayah dengan masalah gizi.


Fatwa ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an yang menekankan bahwa esensi ibadah kurban terletak pada ketakwaan dan kemanfaatannya bagi manusia. Muhammadiyah juga menggunakan pendekatan ushul fikih yang menyatakan bahwa hukum dapat berubah mengikuti illat (alasan hukum) yang melatarbelakanginya.


Dalam kajiannya, Majelis Tarjih turut merujuk pada pandangan ulama lintas mazhab yang dalam kondisi tertentu membolehkan penyembelihan dam dilakukan di luar Tanah Haram. Dengan demikian, fatwa ini bukan merupakan hal baru, melainkan penegasan kembali dengan mempertimbangkan kondisi aktual.


Muhammadiyah berharap fatwa ini dapat menjadi panduan bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah haji secara lebih kontekstual, tanpa mengabaikan prinsip syariat, sekaligus memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait