Polri Gagalkan Keberangkatan 51 Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Soekarno-Hatta

Modus Licik Terbongkar! 51 Calon Haji Ilegal Dicegah Berangkat
Heboh di Bandara Soetta! 51 WNI Gagal Berangkat Haji Lewat Jalur Ilegal
Heboh di Bandara Soetta! 51 WNI Gagal Berangkat Haji Lewat Jalur Ilegal
Sesuaikan Ukuran Baca
746

PusakoNews.com, Tangerang - Aparat Kepolisian bersama pihak Imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan 51 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Upaya pencegahan ini dilakukan secara bertahap sepanjang April hingga Mei 2026.


Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa penggagalan tersebut merupakan hasil pengawasan ketat terhadap dokumen perjalanan di terminal keberangkatan internasional serta sinergi intensif dengan pihak Imigrasi. Hingga saat ini, sedikitnya enam kali upaya pencegahan telah dilakukan dengan total 51 orang berhasil diamankan.


Berdasarkan hasil penyelidikan, para calon jemaah diketahui menggunakan jalur tidak resmi dengan membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per orang. Mereka berharap dapat berangkat ke Arab Saudi tanpa menggunakan visa haji yang sah. Praktik ini dinilai merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan risiko hukum maupun keselamatan.


Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa para jemaah dibekali dokumen seperti paspor, izin tinggal (iqomah), dan dokumen keluar-masuk (audah) agar seolah-olah merupakan pekerja yang kembali dari masa cuti. Modus ini diatur oleh pihak tertentu yang berperan sebagai koordinator lapangan, mulai dari perekrutan hingga pengaturan perjalanan dan upaya meloloskan pemeriksaan imigrasi.


Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta berkoordinasi dengan Satgas Haji guna mencegah praktik serupa. Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur tawaran keberangkatan haji melalui jalur ilegal dan selalu mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.


Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari penipuan serta memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait