PusakoNews.com, Mekah - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan larangan pelaksanaan ziarah maupun city tour bagi jemaah haji Indonesia sebelum fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) selesai dilaksanakan.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah perlindungan bagi jemaah agar tetap dalam kondisi sehat, bugar, dan siap menghadapi fase inti ibadah haji yang membutuhkan stamina, kesiapan mental, serta kekuatan spiritual.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengatakan Armuzna merupakan tahapan terpenting dalam rangkaian ibadah haji sehingga seluruh jemaah diminta memfokuskan diri pada persiapan fisik dan ibadah.
Menurutnya, larangan city tour bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas jemaah, melainkan demi mencegah kelelahan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puncak haji.
Melalui surat edaran terbaru, Kemenhaj meminta seluruh jemaah maupun pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tidak mengagendakan, memfasilitasi, ataupun menyelenggarakan kegiatan ziarah ke luar Kota Madinah dan Makkah sebelum fase Armuzna selesai.
Kemenhaj juga menginstruksikan agar pembimbing ibadah lebih memprioritaskan pembinaan manasik serta penguatan kesiapan fisik, mental, dan spiritual jemaah menjelang wukuf.
Selain itu, seluruh aktivitas dan pergerakan jemaah diwajibkan berkoordinasi dengan petugas resmi, baik PPIH kloter maupun petugas perlindungan jemaah, guna menjaga keselamatan dan ketertiban selama operasional haji berlangsung.
Hingga 6 Mei 2026, operasional penyelenggaraan ibadah haji dilaporkan berjalan lancar. Sebanyak 267 kloter dengan 103.690 jemaah dan 1.064 petugas telah diberangkatkan dari Indonesia menuju Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 100.125 jemaah telah tiba di Madinah dan 42.340 jemaah sudah berada di Makkah untuk menjalani umrah wajib serta persiapan puncak haji.
Pemberangkatan jemaah gelombang kedua melalui Bandara Jeddah juga telah dimulai sejak 6 Mei 2026. Kemenhaj mengimbau jemaah gelombang kedua mengenakan pakaian ihram sejak dari embarkasi guna mempermudah proses perjalanan menuju Makkah.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji menggunakan visa nonresmi, termasuk visa wisata, visa ziarah, maupun visa umrah. Kemenhaj menegaskan pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa haji resmi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah juga terus memperkuat pengawasan terhadap praktik haji nonprosedural melalui kerja sama dengan Polri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural.
Dari sisi layanan kesehatan, ribuan jemaah telah mendapatkan layanan medis selama operasional haji berlangsung. Kemenhaj mengimbau seluruh jemaah menjaga kondisi tubuh dengan cukup istirahat, memperbanyak konsumsi air putih, menggunakan pelindung diri seperti payung dan topi, serta segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.
Dengan suhu di Madinah dan Makkah yang mencapai 38 hingga 44 derajat Celsius, disiplin menjaga kesehatan dinilai menjadi faktor penting agar jemaah dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji secara aman dan khusyuk.
[PusakoNews.com/red]
Komentar