Pemerintah Perkuat Pencegahan Haji Ilegal, 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi

Fakta Mengejutkan: 10 WNI Ditangkap Akibat Haji Non-Prosedural
Haji Tanpa Izin Berujung Petaka, 10 WNI Diamankan Aparat Saudi
Haji Tanpa Izin Berujung Petaka, 10 WNI Diamankan Aparat Saudi
Sesuaikan Ukuran Baca
865

PusakoNews.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, khususnya dalam upaya pencegahan praktik haji non-prosedural yang berpotensi merugikan masyarakat.


Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, menyampaikan bahwa operasional haji hingga hari ke-15 berjalan lancar, tertib, dan terkendali. Seluruh proses, mulai dari pemberangkatan hingga pergerakan jemaah di Arab Saudi, terus berada dalam pendampingan petugas guna menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jemaah.


Berdasarkan data hingga awal Mei 2026, sebanyak 229 kelompok terbang (kloter) dengan total 89.051 jemaah dan 912 petugas telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Dari jumlah tersebut, 219 kloter dengan 85.039 jemaah telah tiba di Madinah, sementara sebagian lainnya telah bergerak ke Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji.


Di sisi lain, Kemenhaj menyoroti meningkatnya penindakan terhadap praktik haji ilegal. Berdasarkan informasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, dalam sepekan terakhir sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual beli haji ilegal.


Pemerintah Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Arab Saudi yang melarang pelaksanaan ibadah haji tanpa izin resmi. Penanganan hukum terhadap WNI yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas setempat.


Penindakan tidak hanya ditujukan kepada calon jemaah, tetapi juga pihak-pihak yang mengorganisasi, memfasilitasi, maupun mempromosikan praktik haji ilegal. Pemerintah menegaskan bahwa praktik tersebut berisiko menimbulkan kerugian finansial serta konsekuensi hukum, termasuk deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.


Di dalam negeri, Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Kepolisian, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus melakukan pengawasan di berbagai titik keberangkatan strategis. Upaya ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari praktik penipuan dan eksploitasi berkedok ibadah haji.


Kemenhaj mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal. Ibadah haji harus dilaksanakan secara sah, aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal kepada aparat berwenang.


Pemerintah turut mengapresiasi para jemaah, petugas, serta pembimbing yang telah menjaga ketertiban dan mematuhi seluruh prosedur resmi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait