KPK Ingatkan Batas Akhir LHKPN, 96 Ribu Pejabat Belum Melapor

96 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, KPK Ultimatum Deadline 31 Maret!
Ilustrasi Gedung KPK ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
51
714

PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026.


Berdasarkan data per 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tahun pelaporan 2025 baru mencapai sekitar 67,98 persen. Artinya, lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor masih belum memenuhi kewajibannya.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, mulai dari pejabat tinggi negara, kepala daerah, hingga pimpinan BUMN dan BUMD.


KPK menekankan bahwa LHKPN harus disampaikan secara benar, lengkap, dan tepat waktu melalui sistem elektronik resmi. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi, dan apabila dinyatakan belum lengkap, wajib lapor diberikan waktu perbaikan maksimal 14 hari.


Pelaporan LHKPN dinilai sebagai instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi.


KPK berharap tingkat kepatuhan dapat meningkat menjelang tenggat waktu, sehingga komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas dapat terwujud.

[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait