Eks Penyidik Bongkar Hal Janggal di Balik Status Tahanan Rumah Yaqut

Eks Penyidik Sebut Belum Pernah Ada Penghuni Rutan KPK Jadi Tahanan Rumah
Eks penyidik senior KPK, Yudi Purnomo ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
45
738

PusakoNews.com, Jakarta - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah menuai kritik publik.


Eks penyidik senior KPK, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa selama bertugas pada periode 2007–2021, belum pernah ada pengalihan penahanan tersangka kasus korupsi menjadi tahanan rumah. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang tidak lazim dan berpotensi menimbulkan preseden baru dalam penegakan hukum.


Menurut Yudi, perubahan status penahanan merupakan keputusan kolektif pimpinan KPK setelah melalui proses pertimbangan berjenjang dari penyidik hingga pimpinan. Namun, ia menilai alasan pengalihan penahanan Yaqut tidak dijelaskan secara transparan kepada publik.


KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan keluarga yang diterima pada 17 Maret 2026 dan telah melalui kajian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KPK juga menegaskan bahwa status tahanan rumah bersifat sementara.


Meski demikian, Yudi menilai langkah tersebut janggal, terutama karena tidak didasarkan pada alasan kesehatan yang biasanya menjadi dasar pembantaran di rumah sakit. Ia mengingatkan, kebijakan ini berpotensi memengaruhi konsistensi dan integritas sistem pemberantasan korupsi.


KPK memastikan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka selama menjalani tahanan rumah.

[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait