KPK Dorong Reformasi Partai Politik: Syarat Capres Harus Kader, Masa Jabatan Ketum Maksimal 2 Periode!

Usulan KPK: Kader Muda hingga Utama Tentukan Level Pencalonan
Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi
Sesuaikan Ukuran Baca
694

PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola partai politik melalui sejumlah usulan strategis yang dirilis Direktorat Monitoring pada pertengahan April. Fokus utama rekomendasi ini adalah memperkuat sistem kaderisasi serta mencegah konsentrasi kekuasaan di internal partai.


Dalam usulannya, KPK mendorong agar pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah wajib berasal dari kader partai atau individu yang telah melalui proses kaderisasi yang jelas dan terstruktur. Langkah ini bertujuan memastikan setiap kandidat memiliki rekam jejak pembinaan politik yang memadai, bukan sekadar figur instan.


Selain itu, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Kebijakan ini dinilai penting untuk menghindari dominasi kekuasaan sekaligus menciptakan sirkulasi kepemimpinan yang sehat dalam tubuh partai.


Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari dorongan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya terkait mekanisme pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 29. KPK menekankan perlunya sistem kaderisasi berjenjang yang menjadi dasar dalam proses rekrutmen politik.


Dalam skema yang diusulkan, kader partai dibagi ke dalam tiga tingkatan, yakni kader muda, madya, dan utama. Setiap jenjang memiliki ruang pencalonan yang berbeda: kader muda diarahkan untuk DPRD kabupaten/kota, kader madya untuk DPRD provinsi, dan kader utama untuk DPR RI.


KPK juga menyoroti pentingnya penetapan batas minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung sebagai calon. Ketentuan ini diharapkan mampu mencegah munculnya kandidat tanpa proses pembinaan yang memadai di internal partai.


Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, KPK meminta pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyusun standar kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan mekanisme bantuan keuangan politik (Banpol). Standarisasi ini diharapkan menjadi acuan nasional dalam membangun sistem kaderisasi yang transparan, berjenjang, dan akuntabel.


Secara keseluruhan, usulan KPK bertujuan memperkuat institusi partai politik sekaligus mendorong lahirnya pemimpin yang berintegritas melalui proses rekrutmen yang sistematis. Reformasi ini diharapkan mampu menutup celah munculnya kandidat instan dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

[PusakoNews.com/red]

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.

Berita Terkait