Tuai Kritik Tajam, KPK Cabut Status Tahanan Rumah! Yaqut Kembali Dijeblosin ke Rutan KPK

KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Kuota Haji ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
49
670

PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) resmi mengembalikan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan penahanan dilakukan pada Senin (23/3/2026) setelah melalui prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto, Jakarta Timur.


Langkah ini sekaligus mengakhiri polemik publik terkait kebijakan sebelumnya yang sempat menempatkan Yaqut dalam tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. Kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak lazim dalam penanganan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar.


KPK menegaskan, pengalihan kembali ke Rutan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan optimal serta menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum.


Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya perubahan komposisi kuota yang tidak sesuai ketentuan, serta praktik pungutan kepada jemaah haji khusus melalui pihak penyelenggara.


Berdasarkan hasil pengusutan sementara, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.


KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait