Gugatan Dikabulkan! Hasil TWK KPK Akhirnya Harus Dibuka ke Publik

KIP Buka Tabir TWK! BKN Wajib Serahkan Hasil Tes Eks Pegawai KPK
Sidang Gugatan Hasil TWK KPK di Komisi Informasi Pusat ©PusakoNews.com/red
Sesuaikan Ukuran Baca
59
605
PusakoNews.com, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan, terkait keterbukaan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KIP menyatakan hasil TWK merupakan informasi terbuka bagi pemohon dan memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyerahkan dokumen yang diminta. KIP juga membatalkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.

Hotman Tambunan menyambut positif putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan bagi prinsip transparansi serta upaya pemberantasan korupsi. Senada, mantan Direktur KPK Giri Suprapdiono menilai putusan ini menjadi momentum untuk meninjau kembali kebijakan terkait TWK dan memperkuat kembali komitmen pemberantasan korupsi.

Ita Khoiriyah menyatakan putusan ini merupakan langkah maju dalam pemulihan hak para pegawai yang telah memperjuangkan keadilan selama lima tahun terakhir. Sementara itu, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menegaskan putusan ini memperkuat advokasi pengembalian 57 eks pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK.

Hingga rilis ini diterbitkan, BKN belum memberikan keterangan resmi terkait putusan KIP tersebut.

Sebagai informasi, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pasca perubahan Undang-Undang KPK. Sebanyak 57 pegawai dinyatakan tidak lulus dan diberhentikan, termasuk sejumlah penyidik dan pejabat struktural KPK.
[PusakoNews.com/red]

Berita Terkait