PusakoNews.com, Jakarta - Nama Irjen Pol. Slamet Uliandi kembali menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan pada 5 November 2026 tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam mekanisme operasional Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Slamet sebelumnya berstatus sebagai saksi. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum yang disangkakan terhadap dirinya telah terpenuhi.

ยฉPusakoNews.com
Keterlibatan Slamet menjadi perhatian karena posisinya sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim. Dalam penjelasan penyidik, jabatan tersebut berkaitan dengan mekanisme pemberian persetujuan sebelum kegiatan provisioning atau penyadapan dilakukan.
Dugaan Persetujuan Penyadapan dan Penghapusan Berkas
Slamet disebut memiliki kewenangan memberikan izin kepada pihak yang menjalankan kegiatan provisioning maupun penyadapan. Dua nama yang disebut dalam mekanisme tersebut adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan berkas hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta persetujuan kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan. Dalam bahan keterangan perkara, Slamet diduga menyetujui permintaan tersebut.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari dasar penyidik meningkatkan status hukum Slamet dari saksi menjadi tersangka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet belum menjalani penahanan. Kondisi kesehatannya yang dilaporkan mengalami sakit pascastroke menjadi alasan penyidik belum melakukan tindakan tersebut.










Komentar