Satresnarkoba Polres 50 Kota mengamankan EY (39) dan AA (27) di Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto, pada 24 Oktober 2026. Polisi menyita dua paket sedang yang diduga berisi ganja serta sejumlah barang lain untuk kepentingan penyidikan.
Pengamanan tersebut merupakan pengembangan dari penanganan kasus dugaan penyalahgunaan ganja yang sebelumnya melibatkan pria berinisial H.
Dua pria berinisial EY, 39 tahun, dan AA, 27 tahun, diamankan di sebuah rumah di Jorong Tiakar, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota. ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
1053
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Kabupaten Lima Puluh Kota - Dua pria berinisial EY (39) dan AA (27) diamankan Satresnarkoba Polres 50 Kota saat pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu (24/10/2026).
Keduanya diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Jorong Tiakar, Nagari Guguak VIII Koto. EY diketahui merupakan warga Jorong Tiakar, sedangkan AA berasal dari Jorong Padang Jopang, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.
Pengembangan dilakukan setelah polisi sebelumnya mengamankan seorang pria berinisial H di Jorong Ketinggian, Nagari Guguak VIII Koto, atas dugaan penyalahgunaan ganja. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, kemudian menelusuri dugaan keterkaitan pihak lain dengan kasus tersebut.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Barang Bukti Ditemukan Saat Penggeledahan
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan dua paket sedang yang diduga berisi ganja dalam plastik bening di atas lemari kamar. Penggeledahan disaksikan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), perangkat nagari, dan masyarakat setempat.
Polisi juga mengamankan dua pak plastik klip bening dan satu timbangan digital berwarna hitam yang ditemukan di dalam sofa. Selain itu, dua telepon genggam, yakni Vivo Y18 berwarna ungu dan Oppo A5X berwarna hitam, beserta kartu SIM turut dibawa sebagai barang bukti.
Menurut laporan kepolisian yang menjadi dasar keterangan tersebut, kedua pria mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka dan berada dalam penguasaan mereka. Keduanya kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/35/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 24 Oktober 2026.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, menyatakan kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai prosedur hukum.
Ia juga mengajak masyarakat, pemerintah nagari, tokoh masyarakat, dan keluarga untuk berperan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Perkara ini masih diberitakan dalam konteks dugaan tindak pidana. Pengamanan dan penyitaan barang bukti tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan para terduga; proses hukum selanjutnya menjadi bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]MediaHub Polri
[02]TVRI Sumatera Barat
[03]Kata Sumbar
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar