"Polri menangani 219 perkara karhutla yang tersebar di 12 Polda hingga 16 September 2026."
Sebanyak 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 95 korporasi masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Kemenko Polkam, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sesuaikan Ukuran Baca
1013
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani 219 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah hingga 16 September 2026. Dari jumlah tersebut, 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Data tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam konferensi pers penanganan karhutla di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut keterangan Irhamni, 219 perkara tersebut tersebar di 12 Polda. Polda Kalimantan Barat menangani perkara terbanyak dengan 65 kasus, disusul Polda Riau sebanyak 57 kasus.
Selanjutnya, Polda Kalimantan Tengah menangani 25 perkara, Polda Sumatera Selatan 24 perkara, Polda Kalimantan Timur 16 perkara, Polda Jambi 14 perkara, dan Polda Kalimantan Selatan sembilan perkara.
Sementara itu, Polda Aceh menangani dua perkara, Polda Kalimantan Utara dua perkara, Polda Lampung dua perkara, Polda Sulawesi Selatan satu perkara, dan Polda Sulawesi Tenggara dua perkara.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
54 Perkara Masih Diselidiki
Dari keseluruhan 219 perkara tersebut, sebanyak 54 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sedangkan 116 perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Polri telah menetapkan 162 orang sebagai tersangka dalam penanganan perkara tersebut. Irhamni menjelaskan, penetapan itu berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana secara perorangan.
Selain penanganan terhadap individu, Polri juga memproses dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla.
Hingga 16 September 2026, terdapat 95 korporasi yang masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Rinciannya meliputi 33 korporasi di Kalimantan Barat, 16 di Sumatera Selatan, 14 di Kalimantan Tengah, 10 di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Timur, enam di Riau, tiga di Kalimantan Utara, tiga di Lampung, dua di Jambi, dan satu di Bangka Belitung.
Penanganan hukum tersebut masih dapat berkembang. Irhamni menyebut jumlah 219 perkara belum menjadi angka final karena penyidik masih menelusuri titik-titik api yang dapat berkaitan dengan tempat kejadian perkara (TKP) dan dugaan tindak pidana.
Dengan demikian, proses penegakan hukum terhadap karhutla tidak hanya menyasar pertanggungjawaban pidana perorangan, tetapi juga mencakup penanganan terhadap korporasi yang masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]MediaHub Polri โ sumber utama: โPolri Tangani 219 Perkara Karhutla, 162 Tersangka Telah Ditetapkan #ReserseBekerjaโ.
Komentar