"Dua tersangka berinisial SS dan SB diduga memanfaatkan proses evakuasi rumah terbakar di Harjamukti, Kota Cirebon, untuk mengambil uang Rp47 juta dan perhiasan emas sekitar 8 gram."
Kedua tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengamankan dua tersangka berinisial SS dan SB serta barang bukti berupa uang Rp47 juta dan perhiasan emas sekitar 8 gram.
Sesuaikan Ukuran Baca
1012
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
PusakoNews.com, Cirebon - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian uang dan perhiasan emas yang terjadi saat proses evakuasi barang dari sebuah rumah yang terbakar di wilayah Harjamukti, Kota Cirebon.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dua orang berinisial SS dan SB diduga memanfaatkan situasi ketika warga membantu korban menyelamatkan barang-barang dari rumah yang terbakar.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan kedua tersangka awalnya ikut membantu proses evakuasi. Dugaan pencurian muncul setelah mereka melihat barang berharga milik korban ketika membantu mengeluarkan sebuah lemari.
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Bimantoro Kurniawan
Menurut keterangan kepolisian, uang tunai sebesar Rp47 juta dan perhiasan emas sekitar 8 gram kemudian diambil. Polisi menyatakan barang-barang tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti sebelum digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus tersebut diketahui setelah korban berinisial NJ, 41 tahun, menyadari uang dan perhiasan miliknya hilang setelah proses evakuasi selesai. Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Selatan Timur kemudian memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi ketika warga membantu korban.
Dari pemeriksaan saksi dan penyelidikan, polisi mengarah kepada SS dan SB. Keduanya sempat tidak mengakui keterlibatan dalam perkara tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan pencurian di sejumlah tempat, termasuk pada tersangka, kendaraan, dan rumah.
Kepolisian selanjutnya menjerat SS dan SB dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Status keduanya dalam perkara ini merupakan tersangka dan proses hukum masih berjalan.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa proses evakuasi dalam situasi darurat juga memerlukan pengamanan terhadap barang-barang milik korban. Namun, fakta mengenai keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana para tersangka tetap mengikuti proses penyidikan dan hukum yang berlaku.
SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01]ANTARA News Jawa Barat โ artikel individual berjudul Polres Cirebon Kota mengungkap pencurian emas saat evakuasi rumah terbakar, 19 Agustus 2026.
[02]Tribratanews Polda Jawa Barat โ keterangan kepolisian mengenai dua tersangka, barang bukti Rp47 juta dan 8 gram emas.
[03]iNews โ sumber pembanding untuk kronologi dan rincian barang bukti.
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews
Komentar
Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Komentar