PusakoNews.com, Kabupaten Nabire - Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare. Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, ketika Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan kunjungan ke wilayah tersebut.
Pencabutan izin ini berkaitan dengan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH yang menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa kelengkapan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menyampaikan bahwa aktivitas tersebut ditemukan di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Berdasarkan keterangan Jaksa Agung dalam bahan sumber, area pertambangan yang tidak dilengkapi PPKH mencapai 275,9025 hektare. Rinciannya, 170,4459 hektare berada di dalam WIUP, sedangkan 105,4566 hektare lainnya berada di luar wilayah izin tersebut.
Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, perusahaan disebut tidak memenuhi kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan tidak melaksanakan reklamasi sebagaimana mestinya. Kewajiban tersebut berkaitan dengan pemulihan lingkungan atas kegiatan pertambangan.
Pencabutan IUP itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Jaksa Agung menyatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Dengan dicabutnya izin tersebut, PT KEL tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambangnya berdasarkan izin yang telah dicabut. Wilayah bekas operasi pertambangan itu dinyatakan dikembalikan kepada negara.









Komentar