Space Available Magelang R7

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Satgas PKH Cabut IUP PT KEL di Nabire, Wilayah Tambang Seluas 3.500 Hektare Kembali ke Negara

Kejaksaan Republik Indonesia
Waktu:

Pencabutan izin dilakukan setelah verifikasi lapangan menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan pada area seluas 275,9025 hektare. Perusahaan tetap diwajibkan memulihkan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royal

Hasil verifikasi Satgas PKH mencatat aktivitas pertambangan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 275,9025 hektare, baik di dalam maupun di luar wilayah izin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL pada Kamis 22 Oktober 2026 saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire, Papua Tengah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL pada Kamis 22 Oktober 2026 saat kunjungan Satgas PKH ke Nabire, Papua Tengah.
ยฉPusakoNews.com
Sesuaikan Ukuran Baca
931
NOLAN N64 ORIGINAL โ€“ MADE IN ITALY R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoNews.com, Kabupaten Nabire - Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL di Nabire, Papua Tengah, yang mencakup wilayah seluas 3.500 hektare. Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, ketika Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan kunjungan ke wilayah tersebut.

Pencabutan izin ini berkaitan dengan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH yang menemukan aktivitas pertambangan emas tanpa kelengkapan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menyampaikan bahwa aktivitas tersebut ditemukan di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Berdasarkan keterangan Jaksa Agung dalam bahan sumber, area pertambangan yang tidak dilengkapi PPKH mencapai 275,9025 hektare. Rinciannya, 170,4459 hektare berada di dalam WIUP, sedangkan 105,4566 hektare lainnya berada di luar wilayah izin tersebut.

Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, perusahaan disebut tidak memenuhi kewajiban menempatkan jaminan reklamasi dan tidak melaksanakan reklamasi sebagaimana mestinya. Kewajiban tersebut berkaitan dengan pemulihan lingkungan atas kegiatan pertambangan.

Pencabutan IUP itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Jaksa Agung menyatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Dengan dicabutnya izin tersebut, PT KEL tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambangnya berdasarkan izin yang telah dicabut. Wilayah bekas operasi pertambangan itu dinyatakan dikembalikan kepada negara.

ExcellentAromatica R5

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Kewajiban perusahaan tetap berlaku

Pencabutan izin tidak menghapus tanggung jawab perusahaan atas kewajiban yang masih harus diselesaikan. Menurut keterangan Jaksa Agung, PT KEL tetap harus melakukan pemulihan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta menyelesaikan hak-hak mantan pekerja, termasuk pembayaran pesangon.

Pemerintah juga menyampaikan arah pengelolaan kekayaan alam di Papua ke depan melalui badan usaha milik negara (BUMN), dengan mengikuti mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.

Dalam pengelolaan tersebut, pemerintah menyatakan perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat tetap menjadi perhatian.

Kunjungan Satgas PKH ke Nabire turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua II Pengarah, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto selaku Wakil Ketua III Pengarah, serta unsur pelaksana dari 12 kementerian dan lembaga.

SOURCE CREDIT / REFERENCES
[01] Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pusat Penerangan Hukum
[02] Bisnis.com
AUTHOR: Redaksi PusakoNews
iklan kzb

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

Komentar

Bantu dukungan dengan kontribusi pemikiran melalui kolom komentar.
Belum ada komentar.
PUSAKO PILIHAN

Rekomendasi untuk Anda

Temukan bacaan berikutnya.

Pilihan terbaru 1 / 1

Memuat pilihan beritaโ€ฆ

Pilihan menyesuaikan minat di browser ini. Anda dapat menonaktifkan atau meresetnya lewat Kelola minat.

Berita Terkait

Excellent Aromatica R6

Iklan ini ditayangkan oleh PusakoNews

PusakoHelp
Layanan Jaringan 24 Jam โ€” pesan dapat dikirim kapan saja.
Memuat identitas...
Identitas Tamu
Sebelum chat, kenalkan diri agar PusakoCenter dapat menindaklanjuti bantuan Anda.
Nama wajib. Isi minimal salah satu: Email atau Nomor WhatsApp. Data kontak hanya digunakan untuk layanan PusakoHelp.
Memuat PusakoHelp...
Pesan tersimpan di sistem PusakoNews.